Aktivis Medsos di Babel Terseret Kasus Penggelapan, Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa
Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka berinisial BH (41) beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana fidusia dan penggelapan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Tersangka diketahui merupakan seorang aktivis sekaligus pegiat media sosial di wilayah Bangka Belitung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses hukum terhadap BH kini memasuki tahap penuntutan.
"Iya benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana fidusia dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (2/4/2026).
Menurut Agus, dalam proses tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Tahap ini menjadi salah satu fase krusial dalam rangkaian penegakan hukum karena menandakan penyidikan telah rampung.
"Pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan diharapkan segera disidangkan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak leasing berinisial FB ke Polda Babel pada 5 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil Toyota All New Camry.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka BH diduga mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak leasing. Selain itu, tersangka juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana perjanjian pembiayaan.
"Modusnya, yang bersangkutan mengalihkan kendaraan kepada orang lain dan hingga saat ini kendaraan tersebut belum ditemukan. Pembayaran angsuran juga baru dilakukan satu kali dari total 47 bulan kewajiban," jelas Agus.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan BH sebagai tersangka pada 23 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.
Tak lama berselang, BH kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada 27 Januari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, BH telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, yakni pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026, sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, kasus ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung, mengingat tersangka dikenal sebagai aktivis sekaligus pegiat media sosial. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang tersangka. (*)