Berita

Alasan Taufik Minta MK Merubah Syarat SIM: Kagum Bocah Motoran Madura-Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Alasan Taufik Minta MK Merubah Syarat SIM: Kagum Bocah Motoran Madura-Semarang

Share this article
Alasan Taufik Minta Mk Merubah Syarat Sim: Kagum Bocah Motoran

Jakarta – Pria asal Klaten, Taufik Idharudin, mengajukan uji materi pasal yang mengatur syarat usia mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu alasannya ialah kagum terhadap dua bocah yang selamat saat motoran dari Sampang, Jawa Timur, hingga Semarang, Jawa Tengah.

Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 56/PUU-XXII/2024 tanggal 25 Juni 2024. Dalam dokumen yang dilihat dari situs MK, Taufik mengaku kagum dengan bocah asal Madura, Jawa Timur, yang bisa mengendarai motor dengan selamat dari Sampang hingga Semarang.

“Pemohon adalah pengagum dua anak berusia di bawah 17 tahun berinisial SZ (11) dan DR (10) asal Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur yang berkendara dari kampung halamannya menuju ke Jakarta. Niat dua anak di bawah 17 tahun itu ke Jakarta tidak terealisasi karena diberhentikan oleh aparat Kepolisian ketika sampai di Semarang, Jawa Tengah. SZ dan DR bisa dengan selamat hanya berbekal perlengkapan seadanya berupa baju yang dikenakan dan uang transport yang tidak lebih dari Rp 100.000, padahal jarak dari Sampang hingga Semarang kurang lebih 432 Kilometer,” demikian tertulis dalam berkas tersebut.

Dia mengklaim aksi dua bocah itu mendapat respons positif dari masyarakat Indonesia. Dia mengatakan bocah SZ dan DR itu harusnya bisa mendapatkan SIM karena menunjukkan kemampuan mengendarai kendaraan.

“Bahwa dengan merujuk pada peristiwa SZ dan DR yang selamat berkendara sejauh kurang lebih 432 Kilometer dari Sampang ke Semarang, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para anak di bawah 17 Tahun di Indonesia untuk dapat mengajukan dirinya memperoleh Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B dan Surat Izin Mengemudi C dengan menggunakan syarat batas usia,” ucapnya.

Dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 81 ayat (2) huruf a UU 22/2009 yang berbunyi:

Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D

Dalam petitumnya dia meminta pasal itu diubah. Berikut permohonannya:

Menyatakan pada pasal 81 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 96) sepanjang ‘usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘… atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidak-tidaknya 149 kilometer’

Momen Bocah SD Motoran Sampang-Semarang

Dua bocah Sampang, Madura, hendak pergi ke Jakarta dengan sepeda motor dihentikan polisi di Semarang. Kedua bocah berinisial SZ dan D itu awalnya dikejar polisi ketika menerobos lampu merah di Kecamatan Tengaran, Semarang, Jawa Tengah.

“Waktu itu, SZ yang nyetir menerobos lampu merah, kemudian dikejar sama polisi. Saya dibawa ke sana (kantor polisi),” kata D di Polsek Pengarengan Sampang, dilansir detikJatim, Rabu (22/11/2023).

Paman SZ, Jauhari, mengaku tidak mengetahui rencana kepergian keponakannya ke Jakarta. Keluarga hanya kebingungan mencari dua bocah SD itu karena tidak pulang hingga malam.

“Saya tidak curiga kalau dia mau pergi sejauh itu. Bahkan sempat ketemu di jalan, namun SZ yang berboncengan dengan D itu melaju begitu saja, saya pikir sekadar main di daerah sini,” cerita Jauhari.

Dia baru mengetahui SZ pergi ke Jakarta saat istrinya ditelepon anggota Polsek Tengaran pada Senin (20/11/2023). Setelah dikirimi foto dan video, Jauhari pun bergegas menuju lokasi untuk menjemput mereka.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono