Aliansi Mahasiswa Lawan Krisis Iklim: Kebijakan Adaptasi Berbasis Alam untuk Ketahanan Pesisir Utara Jawa

Aliansi Mahasiswa Lawan Krisis Iklim: Kebijakan Adaptasi Berbasis Alam untuk Ketahanan Pesisir Utara Jawa

Jakarta - Wilayah Pesisir Utara Jawa menghadapi ancaman krisis ekologis yang semakin serius, penurunan muka tanah, kenaikan permukaan laut, dan pencemaran lingkungan pesisir. Sebagai respons, pemerintah menggagas proyek Giant Sea Wall (GSW) atau tanggul laut raksasa di sejumlah kawasan pesisir utara.

Namun, berbagai kajian — termasuk hasil riset dalam Kajian Alternatif Giant Sea Wall — menunjukkan bahwa proyek tersebut bukan satu-satunya solusi. Justru terdapat risiko besar terhadap lingkungan pesisir, ekosistem laut, serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat nelayan di sepanjang pantai utara Jawa.

Aliansi Mahasiswa Lawan Krisis Iklim menegaskan bahwa adaptasi berbasis alam lebih efisien, berkeadilan, dan tahan lama dibandingkan proyek betonisasi laut seperti Giant Sea Wall. Pendekatan restorasi mangrove dan kolaborasi masyarakat-pemerintah harus menjadi strategi utama dalam mitigasi perubahan iklim, ketahanan pesisir, dan keberlanjutan ekonomi hijau di Pesisir Utara Jawa.

Aliansi Mahasiswa Lawan Krisis Iklim memiliki beberapa tuntutan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait proyek Giant Sea Wall (GSW) atau tanggul laut raksasa di sejumlah kawasan pesisir utara antara lain:

  1. Moratorium dan Kajian Ulang Proyek Giant Sea Wall (GSW)
    a. Tunda seluruh tahapan pembangunan GSW sampai dilakukan kajian AMDAL yang independen, terbuka, dan partisipatif.
    b. Libatkan masyarakat pesisir, akademisi, dan lembaga lingkungan untuk menilai ulang risiko ekologis, sosial, dan ekonomi.
    c. Dorong audit transparansi pendanaan proyek GSW, mengingat biayanya yang mencapai > Rp 500 triliun dan risiko kegagalan struktural yang tinggi.
  2. Revitalisasi Nasional Rehabilitasi Mangrove
    a. Pemerintah pusat dan daerah perlu menindaklanjuti target rehabilitasi 600.000 ha mangrove hingga 2025 dengan pendekatan berbasis komunitas.
    b. Jadikan mangrove sebagai “green infrastructure” nasional pengganti struktur beton (GSW), karena lebih murah (Rp 200 juta–Rp 1 miliar/ha) dan berkelanjutan.
    c. Integrasikan restorasi mangrove dengan program ekonomi hijau pesisir, seperti madu mangrove, kepiting, udang, dan ekowisata.
  3. Integrasi Pendekatan Hybrid: Alam + Infrastruktur Lembut
    a. Terapkan model kombinasi (hybrid approach) seperti dalam proyek Building With Nature di Demak, yang menggabungkan pemecah ombak permeabel dan penanaman mangrove.
    b. Pendekatan ini terbukti efektif menahan banjir rob, memulihkan garis pantai, dan menekan biaya infrastruktur keras.
    c. Terapkan secara bertahap di kawasan pesisir rawan rob seperti Pekalongan, Semarang, dan Surabaya Utara.
  4. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir sebagai Garda Restorasi
    a. Bentuk kelompok masyarakat pengelola mangrove (community-based restoration groups) di tiap kabupaten pesisir utara.
    b. Berikan akses legal terhadap lahan restorasi, termasuk skema perhutanan sosial pesisir, agar masyarakat menjadi pelaku utama perawatan dan pengawasan.
    c. Libatkan nelayan tradisional, petani tambak, dan perempuan pesisir dalam pendidikan ekologi dan pelatihan ekonomi hijau.
  5. Sistem Monitoring dan Evaluasi Berbasis Data
    a. Kembangkan platform pemantauan ekosistem mangrove berbasis data satelit dan partisipasi komunitas.
    b. Gunakan teknologi penginderaan jauh untuk menilai efektivitas restorasi dan perubahan garis pantai secara berkala.
    c. Kolaborasi antara KLHK, BRIN, universitas, dan organisasi masyarakat sipil dalam evaluasi ilmiah dan kebijakan adaptasi iklim di wilayah pesisir.
  6. Sinergi Kebijakan Antardaerah Pesisir Utara Jawa
    a. Bentuk Forum Tata Kelola Pesisir Utara Jawa, yang mengintegrasikan kebijakan dari Jakarta–Cirebon–Semarang–Surabaya.
    b. Fokus pada koordinasi drainase, konservasi mangrove lintas wilayah, dan adaptasi iklim terpadu.
    c. Dorong penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang memasukkan perlindungan kawasan mangrove sebagai zona prioritas konservasi.
  7. Skema Pembiayaan Hijau (Green Financing)
    a. Alihkan sebagian dana GSW untuk pembiayaan restorasi mangrove dan pengembangan ekowisata pesisir.
    b. Gunakan mekanisme carbon credit dan blue carbon fund untuk mendukung ekonomi masyarakat pesisir dan pengurangan emisi nasional.
  8. Strategi Komunikasi dan Edukasi Publik
    a. Luncurkan kampanye edukatif “Mangrove untuk Masa Depan Pesisir Utara Jawa” yang menyasar sekolah, kampus, dan komunitas.
    b. Gunakan media sosial, pameran, dan kegiatan lapangan untuk memperkuat kesadaran bahwa mangrove adalah pelindung alami dari krisis iklim dan banjir rob. (*)

Read more