BREAKING

Nasional

Amin Santono Mulai Jalani Hukuman di Sukamiskin

bhinnekanusantara.id – Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakaran Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019).

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 untuk Kabupaten Sumedang dan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat Amin Santono telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana terhadap Amin.

“KPK mengeksekusi yang bersangkutan (Amin Santono) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (13/3).

Tak hanya Amin, KPK juga mengeksekusi dua terpidana lainnya perkara yang sama, yakni pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo dan seorang konsultan bernama Eka Kamaludin ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaya dihukum 6 tahun, sementara Eka dihukum 4 tahun.

“Terpidana Eka Kamaludin telah membayar denda Rp 158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery,” kata Febri.

Selain mengeksekusi tiga terpidana perkara suap dana perimbangan daerah tersebut, KPK juga mengeksekusi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Cirebon

Gatot Rachmanto ke Lapas Sukamiskin. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 14 bulan kepada Gatot lantaran terbukti menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait jual beli jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.

“Gatot Rachmanto berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan. Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung,” kata Febri.

 

 

Sumber : Berita Satu

Editor : Meymey login by Polda Jateng

Related Posts