Amir Machmud: Polri Harus Tetap Kokoh di Bawah Presiden, Bukan Alat Politik
Surakarta - Akademisi dan dosen Universitas Mambaul Ulum Surakarta serta Institut Islam Mambaul Ulum (IIM) Surakarta, Dr Amir Machmud, menegaskan dukungan penuh terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dukungan tersebut dinilainya sebagai bentuk konsistensi terhadap hukum, konstitusi, serta prinsip negara hukum dan demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataannya di Surakarta, Jumat (30/1/2026), Amir Machmud menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian mana pun.
“Polri harus tetap kokoh, profesional, dan setia kepada hukum serta konstitusi. Posisi Polri di bawah Presiden RI sudah sesuai dengan undang-undang dan tidak boleh ditarik ke bawah kementerian mana pun,” ujar Amir Machmud.
Ia menekankan bahwa dukungan terhadap Polri tersebut tidak dimaknai sebagai keberpihakan pada figur personal atau kepentingan politik tertentu. Sebaliknya, dukungan itu merupakan komitmen akademik dan moral terhadap sistem ketatanegaraan yang menjunjung supremasi hukum dan demokrasi.
“Dukungan ini adalah komitmen terhadap negara hukum dan demokrasi Indonesia, bukan kepada figur personal atau kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Amir Machmud juga menilai bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum harus dijaga independensinya agar tetap profesional, presisi, dan mampu menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Menurutnya, garis komando yang langsung berada di bawah Presiden justru memperjelas akuntabilitas Polri kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Dalam konteks reformasi nasional, Amir berpandangan bahwa penguatan Polri seharusnya dilakukan melalui peningkatan profesionalisme, integritas, dan penegakan hukum yang berkeadilan, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Polri harus berdiri tegak sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan terpercaya, serta setia kepada hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Pernyataan Amir Machmud menambah deretan dukungan dari kalangan akademisi terhadap posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden. Dukungan tersebut sekaligus memperkuat pandangan bahwa desain kelembagaan Polri saat ini merupakan bagian dari konsensus hukum dan reformasi, serta penting untuk menjaga stabilitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Menutup pernyataannya, Amir Machmud menyampaikan harapan agar Polri terus menjaga semangat Presisi dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Salam Presisi. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkasnya. (*)