PATI – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyambangi Sukolilo, Pati, Kamis (20/6/2024) siang.
Kunjungan Ahmad Luthfi berkaitan dengan “Tragedi Sumbersoko” yang menewaskan Burhanis (52), seorang pengusaha rental asal Jakarta, pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Burhanis tewas dihajar massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, lantaran dicurigai sebagai pencuri. Padahal, menurut keterangan kepolisian usai penyelidikan, Burhanis hendak mengambil mobil rental miliknya yang digelapkan.
Dalam kunjungannya ke Sukolilo, Ahmad Luthfi mengadakan pertemuan dengan warga untuk berdialog dan menyampaikan penyuluhan hukum.
Pertemuan di Gedung PGRI Kecamatan Sukolilo itu berlangsung tertutup, awak media diminta menunggu kegiatan selesai untuk melakukan doorstop.
Namun, pengeras suara terdengar jelas dari luar gedung.
Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat untuk mengindari perilaku main hakim sendiri. Sebab, ranah hukum atas kasus pidana merupakan kewenangan kepolisian.
Saat sesi dialog, beberapa warga menyampaikan keluh kesah atas kesulitan yang mereka hadapi pascatragedi Sumbersoko.
Beberapa di antara mereka mengeluhkan stigma negatif yang harus mereka emban akibat perbuatan segelintir orang yang menurut mereka mestinya tidak bisa digeneralisasi.
Warga keberatan Sukolilo dicap “sarang maling” dan “sarang penadah”. Sebab, menurut mereka mayoritas warga Sukolilo, nyaris 90 persen, berprofesi sebagai petani.
Ada pula warga yang menceritakan pengalaman buruk putra-putrinya yang menempuh pendidikan tinggi di luar kota. Banyak di antara mereka yang dirundung di perantauan akibat stigma negatif yang diarahkan pada warga Sukolilo dan Pati secara umum.
Selain itu, ada pula keluhan yang mengemuka terkait masif-nya penandaan lokasi dengan nama-nama bernuansa negatif di Google Maps. Banyak titik di Sukolilo yang ditandai sebagai “sarang bandit”, “kampung maling”, dan sebagainya. Bahkan, beberapa instansi resmi dipelesetkan namanya dari Sukolilo menjadi “Sukomaling”.
Menanggapi keluhan masyarakat, pertama-tama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menekankan bahwa masyarakat tidak boleh mengulang lagi tindakan main hakim sendiri.
“Indonesia adalah negara hukum, hukum merupakan panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita. Maka, tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses peradilan. Sehingga siapa pun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah dan Pati, dalam bermasyarakat tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” ungkap Ahmad Luthfi.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono