GROBOGAN – Seorang oknum guru SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan berinisial R, yang tega melakukan pencabulan pada siswa yang duduk di bangku kelas satu berhasil diringkus.
Pria berusia 42 itu pada Jumat (11/10). Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono.
Menurut AKP Agung, seorang guru PPPK tersebut yang semula berstatus terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merujuk bukti permulaan yang cukup.
Kini R telah dilakukan penahanan pada Jumat (11/10) di rumahnya.
“Prosesnya telah masuk di penyidik untuk melengkapi administrasi, guna dikirimkan ke jaksa penuntun umum,” jelasnya AKP Agung Joko Haryono.
Diketahui, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan,” paparnya.
Dalam pemberitaan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, Satreskrim Polres Grobogan bersama perangkat daerah terkait, mengunjungi korban pencabulan hari ini (15/10).
Kunjungan itu untuk pendampingan psikis. Karena korban trauma berat.
Polres Grobogan melalui PPA Satreskrim bersama OPD terkait akan melakukan trauma healing kepada korban.
Mereka akan berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban yang diketahui mengalami trauma berat.
Sedangkan untuk korban, saat ini bersama keluarganya.
Diketahui, sebelum orang tuanya tahu jika anaknya diduga telah dicabuli gurunya, ternyata korban sudah beberapa kali menolak untuk masuk sekolah.
Korban mengaku takut ke sekolah.
“Minggu (6/10) malam, anak saya ngomong kalau besok nggak mau sekolah,” ungkap ibu korban.
Anak sulungnya tersebut juga tidak bisa tidur nyenyak. Beberapa kali menangis dan pindah posisi tidur. Namun ia belum tahu apa yang telah menimpa anaknya.
“Menangis terus. Semalaman miring, jongkok, berdiri. Dia ngomong takut sekolah, pikiran saya dia takut temannya yang nakal,” katanya.
Keesokan harinya, Senin (7/10) korban masih berangkat sekolah, karena dipaksa oleh ibunya.
Namun hari Selasa (8/10), korban kembali tidak mau berangkat ke sekolah.
“Hari Selasa saya mentolerir anak saya untuk tidak berangkat. Kemudian hari Rabu, awalnya gak mau sekolah lagi, tetapi akhirnya masuk,” ujarnya.
Saat perjalanan pulang sekolah, korban yang biasanya duduk di sepeda motor bagian depan, hanya berdiri saja. Hanya menyadarkan punggungnya.
“Dia nggak mau duduk,” katanya.
Sampai di rumah, korban berulang kali ke kamar mandi untuk buang kecil. Korban pun diketahui menangis di kamar mandi.
“Bolak-balik ke kamar mandi, ngomongnya pipis nggak bisa. Terakhir di kamar mandi dia menangis, mungkin perih. Saya susul ke kamar mandi, saat saya periksa kelihatan ada darah. Saya belum berpikir macam-macam,” ujar ibu korban.
Setelah dibujuk berkali-kali, anaknya mengaku telah dicabuli oleh gurunya.
Menurut pengakuan anaknya, oknum guru tersebut melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sekolah, saat jam istirahat.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Gabus
Sumber : radarkudus.jawapos.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai