Berita

Anggiat, Bos Debt Collector Buron Polda Jateng, Tertangkap di Jambi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Anggiat, Bos Debt Collector Buron Polda Jateng, Tertangkap di Jambi

Share this article
Ditangkap Di Jambi, Bos Dc Buronan Polda Jateng Akhirnya Terseret

Semarang – Nyaris setahun bos Debt Collector (DC), Anggiat Marpaung, diburu tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Akhir pelariannya pun berakhir usai terlacak polisi di Jambi.
Dia jadi buronan kasus kekerasan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang, pada 6 Oktober 2023. Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. Polda Jateng sudah menangkap delapan DC tahun lalu.

Anggiat digelandang ke kantor Dit Reskrimum Polda Jateng hari Jumat (27/9/2024) kemarin. Dia ditangkap di Jambi saat sedang bersama teman perempuannya, Kamis (26/9) atau sehari sebelumnya. Perempuan berambut panjang yang bersama Anggiat itu pun juga ikut diamankan.

Saat ditanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, Anggiat mengaku berpindah-pindah tempat saat kabur.

“Dari Semarang ke Jakarta terus ke Mandailing Natal, ke Cirebon, ke Jambi,” kata Anggiat di Polda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Semarang, Jumat (27/9).

Dia beralasan tak kunjung menyerahkan diri karena tidak siap mental. Padahal di Jambi Anggiat kembali mengulangi aksinya sebagai DC.

“Saat itu masih ragu dengan kondisi yang ada sehingga saya tidak punya mental menyerahkan diri,” ujarnya.

“Saya tidak mendirikan perusahaan tapi numpang jadi DC juga,” imbuh Anggiat saat ditanya soal informasi dia mendirikan perusahaan DC di Jambi.

Sementara itu, Johanson mengatakan penangkapan pelaku itu merupakan bukti janji tahun lalu yang akan mengejar bos DC dan menangkapnya.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar ke mana pun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statement kami tahun lalu,” tegas Johanson.

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Selain Anggiat, buronan lain yang diamankan yaitu Sunardi alias Aceng. Untuk tersangka kedua diamankan di Kota Semarang. Aceng mengaku menyerahkan diri setelah tahu Anggiat ditangkap.

“Dia (Anggiat) ketangkep, baru serahkan diri,” ujar Aceng.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo