Berita

Anggiat Marpaung Ditangkap, Polda Jateng Ultimatum 5 DPO untuk Menyerahkan Diri

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Anggiat Marpaung Ditangkap, Polda Jateng Ultimatum 5 DPO untuk Menyerahkan Diri

Share this article
Anggiat Marpaung Ditangkap, Polda Jateng Ultimatum 5 Dpo Untuk Menyerahkan

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih memburu lima buronan Debt Collector (DC) yang sebelumnya telah melakukan perampasan kendaraan di Kota Semarang.

Kelima DC tersebut masing-masing berinisial JS, AS, TS, BD, dan HW.

Mereka adalah anak buah dari bos DC Semarang Anggiat Marpaung (52) yang juga pemimpin perusahaan DC bernama PT Rajawali.

“Masih ada 5 debt collector yang menjadi DPO atas dua kasus perampasan mobil di Kota Semarang.”

“Kelima orang ini bergerak atas komando Aggiat Marpaung,” beber Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora kepada Tribunjateng.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/10/2024).

Anggiat Marpaung telah ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Jateng dalam pelarian di Jambi pada Kamis (26/9/2024).

Kemudian adiknya, Lantas Marpaung ikut menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Selasa (1/10/2024).

Kelompok DC Rajawali ini diduga sudah berulang kali melakukan perampasan mobil di Semarang.

Namun, korban yang melapor ketika terjadi kasus di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat 6 Oktober 2023 dan lokasi House Of Niti Kedungmundu, Kamis 2 November 2023.

“Satu DPO atas nama Yulianto Sitanggang untuk kasus di CIMB Niaga.”

“Sedangkan kasus kedua di Kedungmundu awalnya dua tersangka tertangkap masih ada 4 pelaku DPO,” sambung Kombes Pol Johanson Simamora.

Dia melanjutkan, para DC ini ditangkap karena menyalahi aturan berupa penarikan mobil.

Padahal, DC hanya dibekali surat kuasa dari leasing berupa surat penagihan.

“Mereka malah melakukan penarikan perampasan, jadi menyalahi aturan.”

“Dari aktivitas itu, mereka mendapat upah satu mobil yang ditarik Rp15 juta hingga Rp30 juta, tergantung jenis kendaraan,” tuturnya.

Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Agus Suryonugroho menyebut, kepada para tersangka yang saat ini menjadi DPO Jatanras Polda Jateng agar segera menyerahkan diri sebelum petugas menindak tegas.

“Kalian bisa lari, namun kalian tidak akan bisa sembunyi,” bebernya.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo