Berita

Anggota Polresta Jogja Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti-Bukti Masih Dikumpulkan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Anggota Polresta Jogja Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti-Bukti Masih Dikumpulkan

Share this article
Laporan Penganiayaan Di Polda Jateng, Polresta Jogja Dalami Bukti Keterlibatan

JOGJA – Anggota Polresta Jogja dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Semarang bernama Darso, 43, hingga meninggal dunia.

Pihak Polresta Jogja menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Jateng.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Polda Jateng dan mendukung upaya penyelidikan hingga kasus ini tuntas.

“Baik penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kami akan selalu mendukung sepenuhnya dan selalu bekerja sama,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/1/2025).

Dia mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan bukti penyelidikan terkait kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang itu.

Polresta Jogja masih mengumpulkan fakta-fakta untuk bisa mengetahui kronologis ataupun detail peristiwa yang terjadi.

Sujarwo meminta waktu untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.

“Mengingat bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan September tahun 2024,” tambahnya.

Sampai saat ini, Sujarwo menyebut Polresta Jogja masih tetap menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.

“Karena ini baru hari pertama, tentu dari Polda Jateng juga baru memulai. Yang jelas kami komitmen selalu berkoordinasi dan mendukung sepenuhnya apapun upaya yang akan dilakukan oleh Polda Jateng,” bebernya.

Selain itu, Sujarwo juga belum dapat memastikan jumlah anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.

Hingga kini, jumlah personel yang diduga terlibat maupun kronologi detail masih dalam proses investigasi.

Dia juga belum dapat memastikan identitas dan satuan tugas personel Polresta Jogja yang dilaporkan.

“Sampai dengan saat ini belum tahu berapa jumlahnya. Makanya nanti kami bentuk koordinasi antara Polresta Jogja, Polda DIY dengan Polda Jateng,” ucapnya.

Seperti diberitakan Jawa Pos Radar Semarang, anggota Polresta Jogja dilaporkan ke Polda Jateng oleh warga Kota Semarang pada Jumat (10/1/2025) malam.

Pelaporan ini buntut dari dugaan kasus penganiayaan yang dialami Darso, 43, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang hingga akhirnya meninggal.

Pelapor adalah istri korban bernama Poniyem.

Dugaan penganiayaan terjadi di wilayah Mijen, tidak jauh dari rumah korban, pada tanggal 21 September 2024, pagi hari.

Kejadian ini buntut dari peristiwa korban mengendarai mobil rental dan terlibat kecelakaan di jalan raya wilayah hukum Polresta Jogja pada Juli 2024.

“Almarhum (Darso) ini nyetir mobil nabrak orang. Sempat tanggung jawab dan sudah membawa ke klinik. Tapi karena tidak punya uang ninggal KTP. Almarhum ini pekerjaannya serabutan,” jelas kuasa hukum pelapor, Antoni Yuda Timur.

Usai peristiwa itu, Darso pergi ke Jakarta. Dua bulan kemudian dia kembali pulang ke rumahnya.

Kemudian, datanglah beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Jogja yang menjemput Darso.

Satu jam usai Darso dibawa pergi, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.

Kepada keluarga, Darso mengaku dipukuli dan meminta agar kasus itu dibawa ke ranah hukum.

Beberapa hari kemudian Darso meninggal.

Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Sumber : radarjogja.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo