Anggota Saka Bhayangkara Dapat Sosialisasi UU Lalu Lintas dari Sat Lantas Polresta Pontianak
Pontianak – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pontianak memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada anggota Saka Bhayangkara, yang merupakan binaan Polresta Pontianak.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Unit Kamseltibcarlantas Sat Lantas Polresta Pontianak, dipimpin langsung oleh Kanit Kamseltibcarlantas Ipda Rahmad Purbandi, pada Sabtu (07/02/2026) bertempat di Aula Polsek Pontianak Kota.
Dalam kegiatan ini, para anggota Saka Bhayangkara diberikan pemahaman mengenai aturan berlalu lintas, etika berkendara di jalan raya, serta pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sejak usia dini. Sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas, sekaligus membentuk generasi muda yang menjadi pelopor keselamatan di jalan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto, S.I.K., M.A.P. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan edukasi kepada generasi muda, khususnya anggota Saka Bhayangkara, agar memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan anggota Saka Bhayangkara dapat menjadi contoh dan agen perubahan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di lingkungan masyarakat,” ujar AKP Supriyanto.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta.