Berita

Aniaya Teman Sendiri, Pria Berinisial JS Ditangkap Polres Humbahas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aniaya Teman Sendiri, Pria Berinisial JS Ditangkap Polres Humbahas

Share this article
Aniaya Teman Sendiri, Pria Berinisial Js Ditangkap Polres Humbahas

DOLOKSANGGUL –  Seorang pria berinisial JS (28) diringkus polisi setelah aniaya temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra menjelaskan, tersangka menggunakan benda tumpul menganiaya korban berinisial TS (32).

“Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul berupa botol yang mengakibatkan luka-luka. Tersangka JS diamankan ke Mako Polres Humbang Hasundutan, Minggu (3/11/2024),” ujar AKP Bram Chandra, Minggu (3/11/2024).

Pelaku dan korban penganiayaan merupakan warga Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Pada hari ini sekira pukul 02.30 WIB, TS pergi ke loket bus dengan mengendarai mobil untuk membeli rokok. Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan sudah saling kenal,” terangnya.

“Korban dan pelaku sempat berbincang. Kemudian, pelaku marah dan melakukan pemukulan terhadap diri korban,” tuturnya.

Pelaku menggunakan benda tumpul menganiaya bagian kepala korban. Selanjutnya, pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap mobil korban.

“Ia melemparkan botol kaca ke kaca mobil bagian belakang yang menyebabkan kaca mobil tersebut pecah,” tuturnya.

“Dan, sesaat setelah peristiwa pemukulan dan pengerusakan tersebut terjadi, masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian memberitahukannya kepada pihak kepolisian,” sambungnya.

Pihak kepolisian turun ke TKP dan membawa korban berobat ke rumah sakit, sedangkan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Humbahas guna jalani proses hukum selanjutnya.

“Kita masih mendalami motif dari kasus yang terjadi dan kita sudah memeriksa saksi saksi yang ada di TKP,” lanjutnya.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan wajah.

“Pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 351 ayat (2) Sub Psl 351 ayat (1) dan Psl 406 dari KUH. Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan