Berita

Anugerah Kepatuhan 2024, Polresta Malang Kota Diakui Ombudsman RI

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Anugerah Kepatuhan 2024, Polresta Malang Kota Diakui Ombudsman RI

Share this article
Anugerah Kepatuhan 2024, Polresta Malang Kota Diakui Ombudsman Ri

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Penganugrahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada acara yang digelar di Hotel JW Marriott Surabaya.

Penghargaan ini diterima oleh AKBP Adhitya Panji Anom, SIK Wakapolres Malang Kota, mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, yang berperan aktif dalam memperkuat komitmen Polresta Malang Kota dalam pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

AKBP Adhitya menerima piagam penghargaan langsung dari Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Naji, yang didampingi oleh Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, dan Irwasda Polda Jatim Kombes Pol. Ary Satryawan SIK, MH.

Penghargaan ini menempatkan Polresta Malang Kota pada posisi terbaik kedua dalam predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024.

“Penganugerahan ini bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan motivasi untuk terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.” Ungkap AKPB Adhitya (Jumat, 13/12)

Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang tidak hanya efisien tetapi juga bebas dari korupsi, sebagaimana yang telah dicapai pada tahun 2020 dengan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam sambutannya, AKBP Adhitya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Jajaran Polresta Malang Kota, yang telah bekerja keras dalam menjaga standar pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Kami akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kebersihan birokrasi agar masyarakat mendapatkan hak-haknya secara adil dan transparan,” ujar AKBP Adhitya.

Lebih lanjut, AKBP Adhitya menambahkan bahwa penghargaan ini juga menjadi langkah untuk terus mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sudah disandang Polresta Malang Kota.

“Kami juga ingin memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang kami jalankan melibatkan langsung partisipasi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih dekat dan lebih dilibatkan dalam pelayanan yang diberikan,” tambahnya.

Penghargaan ini semakin memperkuat tekad Polresta Malang Kota untuk menjadi institusi yang terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan penuh integritas, sesuai dengan prinsip Birokrasi Bersih dan Melayani.

Perlu kita ketahui bahwa Ombudsman RI bertugas mengawasi dan memberikan penilaian terhadap pelayanan publik, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota yang telah menunjukkan integritas dalam memberikan pelayanan yang bebas dari mal’administrasi.

Contoh mal’administrasi yang sering ditangani Ombudsman antara lain adanya penundaan dalam pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan layanan sesuai standar, dan praktik pungutan liar (pungli).

Polresta Malang Kota berhasil menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat, namun juga bersih dan akuntabel.

Sebagai informasi, dalam penganugrahan yang dihadiri oleh para Walikota dan Bupati se-Jawa Timur serta 25 Kapolres jajaran Polda Jatim mendapat penghargaan dari Ombudsman RI.

Hal ini menunjukkan bahwa banyak instansi kepolisian yang sudah mulai menunjukkan komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik dengan standar yang lebih baik.

Dengan prestasi ini, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi Kapolresta Malang Kota berharap dapat terus menjadi contoh bagi instansi lain khususnya Polres/Ta Jajaran Polda Jatim dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari segala bentuk korupsi serta mal’administrasi.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota