Berita

Apa Saja Pelanggaran yang Kena Tilang Manual Meski Ada ETLE di Jateng?

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Apa Saja Pelanggaran yang Kena Tilang Manual Meski Ada ETLE di Jateng?

Share this article
Ditlantas Polda Jateng: Tilang Manual Masih Berlaku Meski Ada Etle,

SEMARANG – Dit Lantas Polda Jateng terus berupaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Meski sudah ada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas, tindakan tilang secara langsung pun masih diterapkan.

“ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran secara otomatis menggunakan kamera canggih,” ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM pada Kamis (19/9/2024).

Dijelaskan, penerapan ETLE bisa meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat. Sekaligus menjaga transparansi penegakan hukum.

“Namun demikian, tindakan tilang manual masih diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Adapun tilang manual hanya digunakan untuk 7 pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Dan hanya dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus.

Ketujuh pelanggaran kasat mata yang akan ditilang manual mencakup, kelebihan muatan, berboncengan lebih dari dua orang. Kemudian tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, mengonsumsi narkoba saat berkendara, melebihi batas kecepatan atau balap liar serta menerobos lampu merah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo