Berita

Aparat Polres Sukoharjo Ringkus Dua Residivis Pencurian HP dan Uang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aparat Polres Sukoharjo Ringkus Dua Residivis Pencurian HP dan Uang

Share this article
Polres Sukoharjo Bekuk Dua Residivis Pencuri Hp Dan Uang Tunai

SUKOHARJO-Dua pelaku pencurian yang menyatroni rumah Agustina Tri Wulandari di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo, dibekuk aparat kepolisian. Kedua pelaku masing-masing berinisial TAM, warga Kecamatan Grogol dan ERS, warga Kecamatan Jebres, Solo, merupakan residivis.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan kedua pelaku menyatroni rumah korban pada 11 Juli sekitar pukul 04.00 WIB. Kala itu, kedua pelaku mengendarai sepeda motor selepas karaoke di tempat hiburan malam. Setiba di depan rumah korban, kedua pelaku berhenti. Pelaku TAM lantas masuk ke rumah korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci.

“Sementara pelaku ERS menunggu di sepeda motor. Dia mengamati kondisi di sekitar rumah korban,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin (29/7/2024).

Pelaku TAM lantas naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban. Pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa HP dan uang senilai Rp2 juta. Sejurus kemudian, pelaku bergegas turun dari lantai dua dan keluar rumah. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Beberapa jam kemudian, korban naik ke lantai dua hendak ke kamar. Sontak, korban kaget lantaran HP yang diletakkan di kasur raib. Saat mengecek di kamar, korban juga mendapati uang tunai senilai Rp2 juta ikut raib. Seketika, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo. “Polisi mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi,” ujar dia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP, dan dua jaket.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. “Kedua pelaku ini merupakan residivis. Modusnya, kedua pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban,” ujar dia.

Sementara itu, seorang pelaku TAM mengatakan saat menjalankan aksi kejahatan dipengaruhi minuman keras (miras). Kedua pelaku menenggak miras di tempat hiburan malam. HP milik korban lantas dijual ke orang lain. Hasil penjualan HP dibagi rata oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pas pulang dari karaoke, rumah korban dalam kondisi sepi. Kemudian timbul niat untuk mencuri barang berharga di rumah tersebut,” ujar dia.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo