Berita

Aparat Polsek Talang, Tegal tangkap residivis tipu pemilik warung makan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aparat Polsek Talang, Tegal tangkap residivis tipu pemilik warung makan

Share this article
Polsek Talang, Tegal Tangkap Residivis Tipu Pemilik Warung Makan

TEGAL – Dalam kurun waktu 1×24 jam, Polsek Talang, Polres Tegal, Jawa Tengah berhasil membekuk residivis penipuan berinisial S warga pemalang usai berulah menipu di warung makan.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah mengungkapkan prestasi Polsek Talang yang berhasil manangkap 1 orang terduga pelaku penipuan berinisial S berusia 49 tahun, seorang buruh tani berasal dari Banjarmulya, Pemalang.

Terduga pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 1 Mei 2024 sore sekira pukul 16.30 WIB di warung makan Desa Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Saat warung dalam keadaan sepi, terduga pelaku menjajikan dapat membuat warung menjadi laris secara mistik.

Korban yang merupakan pemilik warung awalnya tidak mempercayai janji dari terduga pelaku, namun berkat bujuk rayunya korban pada akhirnya menuruti terduga pelaku. Dengan modus operandi memiliki kenalan dukun, terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin, dan korban lalu mengambil foto gambar warung dari berbagai sudut menggunakan HP korban.

“Jajaran Reskrim Polsek talang berhasil membekuk pelaku kurang dari 1×24 jam setelah mendapatkan laporan dari korban, dan pelaku saat ini kita mintai keterangan dan di tahan di polsek Talang. Sementara itu pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP,” jelas Wakapolres Tegal, Kompol M. Iskandar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (6/6).

Setelah mendapatkan foto warung, terduga pelaku membawa ponsel miliki korban untuk dicetak dan dibawa ke dukun kenalan terduga pelaku. Korban kemudian menunggu terduga pelaku, setelah tak kunjung datang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang

Hanya dibutuhkan 1×24 Jam Polsek Talang berhasil mengamankan tersangka di Pasar Banjaran Jalan Raya Tegal Purwokerto.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono