BeritaEkbisHukrim

Apes! Komplotan Ini Maling Tiang Kabel Pemancar Ternyata Milik Polri

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Apes! Komplotan Ini Maling Tiang Kabel Pemancar Ternyata Milik Polri

Share this article
Komplotan Pencuri Tiang Pemancar Di Semarang Ditangkap Polisi 169

Semarang – Komplotan pencuri tiang kabel internet dibekuk di Kota Semarang. Mereka mencuri 36 tiang besi termasuk yang digunakan untuk jaringan sistem pelayanan Polri.

Para pelaku pencurian adalah Aditya Wisnu Septiawan (28) warga Tandang, Kecamatan Tembalang, Dodik Suryanda (35), Agung Apriadi (37) keduanya warga Banbankerep, Kecamatan Ngaliyan. Kemudian pemimpin komplotan Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Semarang Barat. Ada satu tersangka yang menjadi penadah yaitu, Komarudianto (40) warga Tambakaji, Kota Semarang.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pencurian terjadi pada 25 Desember 2023 di Jalan Urip Sumoharjo, Ngaliyan sebanyak 23 tiang besi, dan di Jalan Papandayan sebanyak 13 tiang besi. Tiang tersebut ternyata ada yang digunakan untuk sinyal pelayanan Polri.

“Yang dicuri tiang dari menara. Kebetulan menara ini untuk memancarkan sinyal pelayanan Polri seperti SIM-ETLE dan sebagainya. Gangguannya tidak fatal. Setelah diketahui terjadi gangguan ternyata ada satu bagian tiang yang dicuri,” kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Mereka kemudian ditangkap ditempat terpisah pada tanggal 28 dan 29 Desember 2023. Para pelaku kemudian diamankan dan ditelusuri ada penadahnya.

“Tersangka lima. Empat pelaku pencurian, satu penadah,” tegasnya.

Pemimpin komplotan, Tapa Nugraha mengaku mengincar tiang itu dan dijual kiloan. Ia mengajak teman-temannya dengan membawa mobil rental.

“Aksinya malam. Sudah dua lokasi di mangkang sampai Bonbin. Kemudian di Papandayan. Enggak ada yang pesan. Total dijual Rp 11 juta, dibagi rata,” ujar Tapa.

Tapa tidak tahu kalau puluhan tiang itu ada yang digunakan untuk pelayanan Polri. Komplotan ini butuh waktu sekitar 20 menit untuk mencabut tiang-tiang setinggi 7 meter itu.

“Nggak tahu milik polisi. Itu kan jualnya timbangannya (berat) besinya. Paling 20 menit satu tiang 7 meter,” ujarnya.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

sumber : detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng