MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, menangkap pelaku curanmor bernama Surya Bhaskara (31), warga Ternate Tengah, Maluku Utara.
Ia ditangkap usai ketahuan mencuri motor Vespa milik korban berinisial TS (23) di Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Modus yang dilakukannya, yaitu hunting mencari sasaran lalu merusak rumah kontak motor korbannya memakai kunci T.”
“Dan saat akan kabur, korban melihat dan meneriakinya,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, ia gagal kabur jauh lantaran motor Vespa-nya mogok karena bannya gembos. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.
“Di saat kebetulan, anggota Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru yang sedang melakukan patroli kring serse, langsung mendatangi lokasi.”
“Dibantu oleh warga, tersangka berinisial SB (Surya Bhaskara) ini berhasil ditangkap, sedangkan teman komplotannya kabur dan masih kami lakukan pengejaran,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka SB adalah salah satu anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya. Dan saat beraksi, komplotan ini berjumlah sebanyak lima orang.
Mereka datang ke Kota Malang naik mobil lalu didrop di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Selanjutnya, mereka pun beraksi mencuri motor.
“Awalnya, mereka mencuri motor Honda Beat dan Honda Scoopy di Jalan Joyo Taman Sari.”
“Dan dengan motor curian itu, mereka bergerak mencari sasaran lainnya yaitu motor Vespa di Jalan Mertojoyo, namun berhasil kami gagalkan,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor yaitu Honda Beat dan Vespa berikut tersangka Surya Bhaskara serta alat kunci T dan alat komunikasi HT. Lalu untuk motor Honda Scoopy, lolos dibawa kabur pelaku lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Surya Bhaskara dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Dan hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, baru sekali beraksi di Kota Malang. Namun tentunya, ini masih kami dalami dan kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Surya Bhaskara mengaku hanya diajak oleh rekan-rekannya beraksi mencuri motor di Kota Malang.
“Saya diajak teman-teman untuk beraksi di Malang. Untuk motor curiannnya, dijual di Surabaya dan akan mendapat uang Rp 4 juta,” tandasnya.
sumber: SuryaMalang.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota