Berita

APK di Luar Zonasi, Bawaslu Humbahas Beri Peringatan pada KPU dan Paslon Bupati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

APK di Luar Zonasi, Bawaslu Humbahas Beri Peringatan pada KPU dan Paslon Bupati

Share this article
Bawaslu Humbahas Tegur Kpu Dan Paslon Soal Apk Yang Tidak

HUMBAHAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali mengingatkan KPUD setempat dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona larangan (luar zonasi).

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu kepada Wartawan, Kamis (24/10) di Doloksanggul mengatakan, bahwa hasil pengamatan dan pengawasan di lapangan, pihaknya banyak menemukan penempatan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas yang ditempatkan di luar zonasi. Sementara sesuai surat KPUD Humbahas Nomor 699 atas perubahan Keputusan KPUD Humbahas Nomor 695 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum.

“Jadi sudah jelas aturan hukumnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Tahapan demi tahapan juga diatur secara spesifik melalui keputusan KPU dan Peraturan KPU. APK yang dipasang jangan menyalahi aturan baik dari segi jumah, ukuran dan desain yang telah disepakati dan diverifikasi oleh KPU Humbahas. Kita harus mematuhi dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Henri.

Terhadap APK yang dipasang di luar zonasi (zona terlarang), Ketua Bawaslu Humbahas dua periode itu mengimbau KPUD Humbahas bersama pihak terkait serta para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas untuk melakukan pembersihan, termasuk yang dipasang di pohon dan fasilitas umum lainnya. Sebab, APK yang dipasang pohon dan fasilitas umum lainnya secara aturan dan estetika, sudah menyalahi.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Humbahas Eduard Bert Sianturi menambahkan, bahwa sebagai bentuk pencegahan pemasangan APK di zona terlarang, pihaknya sudah menyurati KPUD Humbahas dan para Paslon Bupati dan Wakil Bupati agar membersihkan APK yang telah menyalahi aturan. Pemasangan APK ini perlu ketegasan agar tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat sehingga prinsip berkeadilan dalam pemilu/pemilihan dapat terlaksana.

sumber: waspada.id

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan