Berita

ART di Semarang Ditangkap Polisi, Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp50 Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

ART di Semarang Ditangkap Polisi, Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp50 Juta

Share this article
Art Di Semarang Ditangkap Polisi, Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai

SEMARANG – Seorang perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan seberat 51 gram milik majikannya.

Pelaku yang bernama Pariyah (47), warga Banyumanik, melakukan aksinya saat bekerja di rumah majikannya di Kp. Magersari RT 03 RW 02, Gunungpati, Kota Semarang. Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo, menjelaskan bahwa korban, Budi Andayani Semarang (58), menyadari kehilangan perhiasannya pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perhiasan yang dicuri terdiri dari satu buah anting, satu kalung emas seberat 25 gram, satu bandul liontin bulat emas seberat 6 gram, lima gelang emas seberat 15 gram, dan satu cincin emas seberat 5 gram.

Barang-barang tersebut disimpan dalam dompet warna biru bertuliskan Toko Mas Asli Bagong, sementara surat-surat emas disimpan dalam dompet warna coklat bertuliskan Toko Mas Kendi.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas seberat 51 gram senilai Rp 50 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungpati,” ungkap Kompol Agung Raharjo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari inilah jateng, Sabtu (22/6/2024).

Setelah menerima laporan, petugas bersama piket Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dan saksi mencurigai bahwa pencurian dilakukan oleh pembantunya sendiri, Pariyah.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian, kemudian petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pelaku berada di Polsek Gunungpati untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif di balik aksi pencurian tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono