Berita

ASN dan Kades Diingatkan Bawaslu Humbahas Agar Tidak Melanggar Aturan Pilkada 2024

Cropped Favicon Bi 1.png
×

ASN dan Kades Diingatkan Bawaslu Humbahas Agar Tidak Melanggar Aturan Pilkada 2024

Share this article
Asn Dan Kades Diingatkan Bawaslu Humbahas Agar Tidak Melanggar Aturan

Sibolga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, menyampaikan bahwa netralitas ASN dan Kades sangat penting untuk mendukung Pilkada yang demokratis.

“Netralitas ASN dan Kades menjadi tantangan karena mereka memiliki hak pilih dan potensi untuk mempengaruhi pemilihan,” ujar Henri kepada Wartawan, Senin (4/11/2024).

Disampaikannya, pihaknya telah menyurati instansi pemerintah, Kades, TNI, dan Polri, serta melakukan sosialisasi langsung ke berbagai pihak terkait. Henri juga menekankan pentingnya partisipasi ASN, Kades, TNI, dan Polri dalam pengawasan partisipatif demi mencegah pelanggaran pemilu.

Senada dengan itu, anggota Bawaslu Humbahas, Eduard Bert Sianturi, mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dan Kades dalam politik praktis melanggar aturan dan dapat berujung pada sanksi, termasuk pidana bagi Kades yang terbukti tidak netral.

“Netralitas ASN dan kades dianggap krusial untuk mencegah diskriminasi dan konflik dalam lingkungan pemerintahan,” ujar Eduard.

Efrida Purba, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Humbahas, menambahkan bahwa Bawaslu juga mengawasi netralitas ASN dan Kades di media sosial untuk mencegah pelanggaran kampanye di dunia maya.

sumber: rri.co

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan