Berita

Aturan Jam Pagi: Truk Dilarang Melintas di Ungaran-Semarang pada Pukul 06.00-08.00

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aturan Jam Pagi: Truk Dilarang Melintas di Ungaran-Semarang pada Pukul 06.00-08.00

Share this article

UNGARAN – Satlantas Polres Semarang melarang truk dan kendaraan bermuatan berat lain melintasi jalur kota Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada pagi hari.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto menegaskan, jam larangan ini berlaku pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.

Larangan ini diberlakukan setelah masyarakat memintanya karena arus lalu lintas di pagi hari sangat padat dengan pekerja dan murid sekolah.

Kehadiran truk dan kendaraan bermuatan besar bakal membuat lalu lintas semakin padat sehingga menambah bahaya pengguna jalan.

Dia mencontohkan, kecelakaan yang melibatkan sebuah truk di Jalan Diponegoro di pertigaan Undaris, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (8/11/2024) dini hari.

Truk bermuatan pasir tersebut terguling di jalur menuju arah Kota Semarang.

Hingga, sebelum proses evakuasi, sekitar pukul 08.00 WIB, arus lalu lintas padat merayap dan mengular sepanjang lebih dari satu kilometer di kedua arah.

“Kami, dari Satlantas, terus melakukan penindakan bagi (pengemudi truk) yang melanggar jam operasional pagi hari.”

“Sementara ini, masih ada (pengemudi yang ditilang) oleh Unit Turjawali,” kata Iptu Sutarto.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo