Berita

Awal Mula Penangkapan Narkotika: Satnarkoba Polres Sragen Sita 6,5 Gram Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Awal Mula Penangkapan Narkotika: Satnarkoba Polres Sragen Sita 6,5 Gram Sabu

Share this article
Satnarkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Narkotika, 6,5 Gram Sabu Diamankan

Sragen – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran narkotika di Sragen. Bahkan Polisi berhasil mengamankan 6,5 gram sabu-sabu dari pengungkapan tersebut.

Kasus ini bermula polisi yang menyita 0,21 gram sabu dari tersangka berinisial SKY alias Mbeling. Penangkapan kecil ini kemudian menjadi titik awal pengungkapan jaringan yang lebih besar, yakni seberat 6.29 gram sabu dari tangan tersangka BPA alias Budi.

Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi mengatakan, bahwa pengembangan perkara ini tak lepas dari kesigapan Katim Opsnal Satuan Narkoba Iptu Sriyadi, yang telah menangkap dua orang pelaku, dengan barang bukti total sebanyak 6.5 gram sabu.

“Setelah pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengidentifikasi dan menangkap BPA alias Budi, yang memiliki lebih banyak barang bukti narkotika,” kata AKP Luqman mewakili Kapolres AKBP Petrus Silalahi, Rabu (16/10/2024).

Dari penangkapan Budi, polisi memperoleh informasi penting yang mengarahkan pada jaringan yang lebih luas. Upaya investigasi terus berkembang hingga mencapai hasil yang signifikan, yaitu penyitaan 6,5 gram sabu dari jaringan ini.

AKP Luqman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika dan berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak jaringan narkoba di wilayah Sragen.

“Sukses besar dalam operasi ini berawal saat Kasat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan salah satu tersangka, SKY alias Mbeling, pada tanggal 9 Oktober 2024,” ucap dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap SKY di pinggir jalan Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, dengan barang bukti berupa 0,21 gram sabu.

Saat diinterogasi, SKY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar yang bernama Budi. Dan pada 10 Oktober 2024, pelaku Budi dapat diamankan petugas di halaman rumahnya kecamatan Mondokan, Sragen.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro dan Camel, sejumlah 16 paket. Sehingga total barang bukti yang disita dari tangan Budi adalah 6,29 gram sabu.

“Selain itu, ditemukan juga beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti pipet kaca, korek api, serta handphone yang digunakan untuk transaksi,” katanya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai