Pemalang – Polisi mengungkap kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan lalu jasadnya dibuang di toilet Rest Area Tol Km 319 B Pemalang. Pelakunya ternyata ibu kandung bayi itu, mahasiswi berinisial AN (18) asal Tangerang yang kuliah di Solo. Begini awal mula kasus itu terungkap.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan mayat bayi itu ditemukan di dalam kantong plastik di toilet Rest Area Tol Km 319 B Pemalang pada Kamis (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB, kita mendapatkan laporan dari petugas rest area, adanya temuan jasad bayi terbungkus kantong plastik di toilet wanita,” kata Eko saat ditemui wartawan di kantor Polres Pemalang, Selasa (24/9/2024).

Mayat bayi dalam kantong plastik itu masih lengkap dengan tali pusat. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mayat bayi itu lalu dibawa ke rumah sakit.

“Kita lakukan pemeriksaan autopsi terhadap bayi dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas,” ungkap Eko.

Polisi lalu kembali ke lokasi kejadian untuk memeriksa saksi-saksi. Ada tujuh saksi yang diperiksa. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari pihak bus.

Akhirnya diketahui terduga pelaku pembunuh bayi itu ialah salah seorang wanita penumpang bus.

Polisi kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Tangerang, dua hari setelah mayat bayi itu ditemukan.

“Dan benar, setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan,” ujar Eko.

Pengakuan Ibu Si Bayi

Diberitakan sebelumnya, AN mengakui telah membuang mayat bayinya. Dia juga mengaku melahirkan sendirian di toilet tanpa bantuan. Akhirnya bayi itu dibungkus dalam plastik sebelum ditemukan petugas Rest Area.

“Tersangka AN awalnya perjalanan naik bus dari Solo tujuan Tangerang. Sampai tol masuk wilayah Pemalang, sebelum berhenti, tersangka sakit perut dan mual,” kata Eko.

Sesampainya di Rest Area Km 319, pukul 11.30 WIB, bus istirahat di Rest Area. Kesempatan itu, kata Eko, dimanfaatkan tersangka langsung menuju ke toilet wanita. Namun, sebelum masuk toilet, tersangka meminta plastik berukuran besar pada salah satu pedagang setempat. Di dalam toilet itu, AN ternyata melahirkan anaknya sendiri tanpa bantuan orang lain.

“AN melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian atau tanpa bantuan orang lain, lalu menggunakan plastik warna hitam untuk menaruh bayinya. AN kemudian meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC, lalu pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke bus yang ditumpangi,” jelas Eko.

Sebelum menuju ke bus, AN berganti pakaian di dalam toilet. “Pada saat itu, sopir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan,” kata Eko.

Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, bungkusan plastik berisi jasad bayi yang berada di dalam toilet wanita ditemukan seorang cleaning service Rest Area dan langsung dilaporkan ke polisi.

“Kemudian cleaning service tersebut melaporkan ke manager Rest Area, dan selanjutnya manager Rest Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang,” ungkapnya.

Diancam Pasal Berlapis

AN diamankan polisi di Tangerang berbekal dari kesaksian dan rekaman CCTV.

“Dan benar, setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan,” kata Eko.

Akibat perbuatannya, AN dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 80 (3) junto 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai