Berita

Ayah Bejat di Kendal Tega Hamili Anak Kandungnya yang Masih SD, Nyaris Diamuk Massa

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ayah Bejat di Kendal Tega Hamili Anak Kandungnya yang Masih SD, Nyaris Diamuk Massa

Share this article
33cdf054 891e 494f 8327 Ae6e2217a097

KENDAL – Aksi bejat dilakukan FY (49) seorang buruh tani warga Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal yang tega menghamili anak kandungnya sendiri. Hal itu disampaikan Kapolsek Gemuh, Iptu Efendi Yulianto, Sabtu (2/3/2024).

“Kasusnya kini ditangani Unit PPA atau Unit 3 Polres Kendal,” ujarnya.

Dijelaskan, kondisi hamilnya korban diketahui oleh guru ngaji atau TPQ, yang merasa curiga melihat gerak-gerik si korban seperti orang sedang hamil.

“Kemudian korban diperiksakan ke bidan desa sebelah dan hasilnya dinyatakan positif hamil. Selanjutnya pada Sabtu (24/3/2024) korban dipanggil pihak desa bersama pelaku juga. Tapi pelaku belum mengaku,” jelas Iptu Efendi.

Kapolsek Gemuh menyebut, pelaku diamankan ketika hendak dimassa warga pada Rabu malam (28/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Ya pada malam itu kami mengamankan FY yang akan diamuk massa warga setempat, kemudian dilakukan penyidikan terkait perbuatannya. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Kasatreskrim, supaya pelaku dibawa ke Polres Kendal,” ujar Iptu Efendi.

Kapolsek Gemuh menambahkan, korban diketahui masih duduk di bangku kelas 6 SD, dan tinggal hanya berdua dengan ayah kandungnya. Sedangkan ibu korban, bekerja di luar negeri. Saat ini, ayah kandung korban alias pelaku masih dalam penyidikan di Polres Kendal.

“Korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan, kini sudah diamankan bersama bibinya dan mendapat penanganan maupun pendampingan,” imbuh Iptu Efendi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi membenarkan, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kendal sejak Jumat (1/3/2024).

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Hal itu berdasar dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/II/2024/SPKT/Polres Kendal/Polda Jateng, tanggal 29 Februari 2024,” terangnya.

AKP Untung menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian. Adapun aksi perbuatan bejat FY selaku tersangka, dilakukan sejak bulan September 2023 di rumahnya Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kendal.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban melakukan persetubuhan saat malam hari, ketika si korban atau anak kandungnya dalam keadaan tertidur lelap,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.

Lanjut AKP Untung, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kaos bergaris warna biru bertuliskan GUESS, sarung bermotif kotak-kotak berwarna krem, dan celana dalam warna biru tua. Kemudian, barang bukti lainnya yakni baju warna kuning, celana warna kuning, dan miniset warna pink.

“Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini masih dalam penyidikan,” tandas Kasat Reskrim Polres Kendal.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono