Berita

Ayah di Pekalongan Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Bunuh Bayi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ayah di Pekalongan Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Bunuh Bayi

Share this article
Ayah Di Pekalongan Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Bunuh Bayi

Pekalongan – Nur Fadilah (27) warga Majasem, Siwalan, tersangka pembunuh bayinya sendiri berusia 2 bulan di Pekalongan terancam 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso saat jumpa pers.
Doni menyebut tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman,” terang Doni saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Selasa (27/8/2024).

“Ancaman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku orang tua. Menjadi 20 tahun penjara,” imbuh Doni.

Pada kesempatan itu, Doni juga berharap, peristiwa sadis yang terjadi di wilayah Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga, yakni terkait dampak buruk kebiasaan minuman keras.

“Ini menunjukkan bahwa pengaruh minuman keras itu sangatlah merusak, berawal dari minuman keras akhirnya merembet melakukan tindakan lain, menjadi pemicu dari pada tindakan kejahatan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, bayi berumur 2 bulan di Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, tewas dibunuh ayah kandungnya, Nur Fadhilah. NF mengaku menganiaya anak tunggalnya itu lantaran kesal karena terus-terusan menangis. Warga sempat mengepung rumah NF untuk menghakiminya.

Sebelum membunuh bayinya dengan cara dicekik, NF mengaku sempat menenggak minuman keras (miras) jenis ciu. “Saya kesal karena rewel terus,” kata NF di Mapolres Pekalongan, Rabu (21/8).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo