BeritaHeadlinesHukrimNasional

Ayah di Salatiga Cabuli Anak Kandung hingga Alat Kelaminnya Luka, Ibu Korban Syok

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ayah di Salatiga Cabuli Anak Kandung hingga Alat Kelaminnya Luka, Ibu Korban Syok

Share this article
Update Dugaan Kasus Cabuli Anak Kandung Ayah Di Agam Divonis Bebas

SALATIGA – Perbuatan biadab dilakukan seorang ayah diSalatiga, Jawa Tengah (Jateng), yang tega berbuat cabul terhadap anak kandung yang masih berusia enam tahun. Pelaku berinisial BS terungkap telah mencabuli anak kandungnya di sebuah indekost sejak bulan Desember 2023.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menyebut terungkapnya perbuatan bejat BS itu berawal dari kecurigaan sang istri atau ibu korban. Ibu korban melihat perilaku anaknya yang pernah memegang alat kelamin temannya yang berlawanan jenis.

“Setelah ditanya, akhrinya korban mengaku pernah disuruh menegang alat kelamin BS, ayah kandung sendiri. Kejadian itu saat sang ibu pergi ke pasar pada pukul 04.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Salatiga, Rabu (10/1/2024).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memaksa korban dengan membekap mulut korban agar tidak teriak. Selain itu, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka pada alat kelaminnya.

AKP Arifin mengungkapkan pelaku, ayah yang berbuat cabul kepada anak kandung itu pun akhirnya diringkus di sebuah toko retail di Salatiga, Senin (8/1/2024). Penangkapan pelaku dilakukan polisi setelah bukti dan keterangan saksi terkumpul secara lengkap.

“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan saat di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan ditangani Unit 4 / PPA,” terang AKP Arifin.

Barang bukti yang dapat disita dalam perkara tersebut diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku kini dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Oleh karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga,” jelas AKP Arifin.

sumber : solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng