JEPARA – Kerumunan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di sepanjang jalan raya Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara kocar-kacir setelah didatangi tim Tim Patroli Siraju Polres Jepara, pada Sabtu (4/1/2025) malam.
Belasan unit sepeda motor berhasil diciduk oleh tim malam itu.
Katim Patroli Presisi Siraju Ipda Yogi Prasetya mengatakan, bahwa tim awalnya menerima laporan dari masyarakat. Kemudian tim Siraju bersama Polsek Tahunan dan warga setempat langsung melakukan razia.
”Kali ini 13 unit sepeda motor berhasil diamankan dari para pelaku balap liar yang melarikan diri dengan mayoritas terdiri dari anak-anak muda,” ungkapnya.
Menurutnya, aksi balap liar maupun motor berknalpot brong masih jamak ditemui di wilayah Kabupaten Jepara. Kegiatan ini mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas.
Balap liar juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Atas kejadian tersebut, Ipda Yogi Prasetya mengimbau kepada masyarakat apabila didapati aksi balap liar untuk melaporkan. ”Kepada para orang tua juga diharapkan dapat berperan serta dalam mengawasi anak-anaknya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, maraknya balap liar umumnya banyak dilakukan oleh anak remaja usia sekolah saat malam hari di jalan sepi.
Untuk itu, seluruh masyarakat diminta ikut membantu upaya-upaya pencegahan.
‘Yang dapat menimpa warga lain ataupun pengendara itu sendiri, dari kecelakaan yang menyebabkan luka ringan maupun luka berat, bahkan meninggal dunia,” tandasnya.
Selain membubarkan aksi balap liar, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara mengamankan sejumlah pasangan muda mudi yang diduga sedang asyik pacaran dan menggelar pesta minuman keras (Miras) di kawawan Pantai Bandengan Jepara, pada Sabtu (4/1/2025) malam.
Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan sejumlah sejoli yang sedang asyik pacaran sambil menggelar pesta miras.
Saat diminta keterangan, mereka mengaku hanya sedang bersantai di pinggir pantai dan tidak melakukan hal apa pun.
”Setelah diperiksa, hasilnya, ditemukan sejumlah botol miras jenis ciu,” katanya.
Mereka sempat membantah mengkonsumsi miras. Namun pasangan muda mudi ini tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukkan barang bukti miras.
Untuk penanganan lebih lanjut, pasangan muda mudi berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Selanjutnya, Tim Patroli Siraju memberikan imbauan kamtibmas dan memerintahkan mereka pulang ke rumah masing-masing.
“Setelah itu didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk Miras,” katanya.
Sumber : muria.suaramerdeka.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo