BREAKING

Berita JatengNasional

Balik ke Jakarta Wajib Miliki SIKM, Ini Kata Bupati Wonogiri

bhinnekanusantara.id – Kebijakan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang mewajibkan perantau yang akan masuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dinilai menyulitkan daerah lain. Bupati Wonogiri Joko Sutopo pun angkat bicara terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Persebaran Covid-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan SIKM dapat diperoleh dengan menyertakan surat keterangan sehat.

Kesehatan diukur dengan bebas tidaknya dari virus corona atau Covid-19. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara menjalani rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab di daerah asal.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo yang akrab disapa jekek ini menganggap kebijakan itu menyulitkan beberapa daerah. Pasalnya, daerah asal perantau harus menyiapkan alat rapid test. Padahal, pengadaan alat tersebut tak mudah.

Jekek menyampaikan mestinya kebijakan DKI Jakarta dikoneksikan dengan kondisi daerah asal perantau. Menurut dia pengadaan alat RDT tak semudah membeli pisang goreng. Selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mendapatkannya dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Penggunaannya berdasar skala prioritas, seperti orang yang berisiko tertular Covid-19 (tenaga medis, pasien dalam pengawasan atau PDP, dan lainnya). Pemkab mendapat tambahan alat lebih kurang 500 unit. Namun, alat tersebut untuk pelaksanaan program di enam lokasi keramaian.

Permohonan Meningkat

Apabila perantau yang akan masuk DKI Jakarta diwajibkan menjalani rapid test dan tes swab untuk mendapatkan surat keterangan sehat, permohonan rapid test dan swab di Wonogiri bakal meningkat.

Hal itu bisa menjadi masalah lantaran Pemkab tak memiliki ketersediaan alat RDT yang memadai. Padahal, perantau yang mudik ke Wonogiri dan berpotensi balik ke Jakarta dan sekitarnya mencapai puluhan ribu jiwa.

“Tes swab pun tak ujuk-ujuk bisa langsung keluar. Menunggu hasil tes swab pasien saja lama apalagi hasil tes swab bukan pasien. Pihak terkait tentu memprioritaskan memeriksa spesimen swab pasien atau orang berisiko dari pada spesimen swab bukan pasien,” katanya saat berbincang di rumah dinasnya, Rabu (27/5/2020).

Perantau dari Jatirejo, Jatiroto, Wonogiri tujuan Jakarta, Supardi, 52, mengatakan akan berusaha memenuhi syarat yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta. Dia tak mempermasalahkan kebijakan tersebut selama mengurus syarat-syaratnya mudah, seperti rapid test dapat dilakukan di puskesmas atau di terminal.

Menurutnya, jika rapid test harus di RSUD akan menyulitkan para perantau dari wilayah yang jauh dari kota. Dia memastikan akan kembali ke Jakarta untuk melanjutkan usaha penjualan dan reparasi alat elektronik. Namun, keberangkatannya bukan dalam waktu dekat.

“Saya mudik awal Mei 2020 lalu karena orang tua sakit. Waktu itu masih ada bus yang melayani dan pihak terkait belum menerapkan aturan SIKM. Kalau nanti diharuskan punya SIKM sebisa mungkin saya penuhi,” ucap lelaki yang merantau sejak 1987 itu.

 

Sumber: solopos

Editor: dealova @polda jateng #polres wonogiri #polres brebes

Related Posts