Berita

Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jawa Tengah: Ada Ancaman Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jawa Tengah: Ada Ancaman Penjara

Share this article
Warga Magelang Dan Klaten Diteror Balon Udara Berisi Mercon, Polda

SEMARANG – Teror balon udara berisi mercon yang sebelumnya menimpa ratusan genteng rumah warga di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024) belum selesai. Kini, balon udara berisi mercon tersebut menteror warga Dusun Mojorogo, Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten pada Rabu (17/4/2024) kemarin. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, akan melakukan tindakan secara tegas balon udara berisi mercon yang menggangu warga.

“Iya, kita akan tindak terutama balon-balon yang menimbulkan kerusakan,” kata Satake, kepada Kompas.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis (18/4/2024). Baca juga: Diadakan di 14 Titik, Festival Balon Udara di Wonosobo Bakal Dikunjungi Puluhan Ribu Wisatawan Menurutnya, pelaku pembuat balon udara berisi mercon yang mengakibatkan kerusakan seperti rumah warga dapat dikenakan hukuman pidana. Satake mencontohkan, sesuai Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Ada bahan peledaknya (mercon) pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata dia.

Selain itu, para pelaku juga bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama.  Di pasal tersebut menyebutkan,

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”. “Bila meledak balon menyebabkan kerusakan rumah dan lain-lain melanggar KUHP Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama,” ujar Satake.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono