BANYUWANGI – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi, akhirnya bertiundak tegas dengan menutup paksa toko minuman keras (miras) di Dusun Krajan Desa/Kecamatan Purwoharjo, Selasa (10/9).
Tindakan tegas itu buntut dari surat teguran yang telah dilayangkan oleh Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan selama tiga kali dan tidak dihiraukan oleh pemilik toko minuman beralkohon (minol) tersebut.
“Betul ada penutupan toko miras yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyuwangi didampingi Kasi trantib Satpol PP Kecamatan Purwoharjo,” ungkap Kapolsek Purwoharjo, AKP Edi Wahono.
Penutupan toko miras itu, terang dia, juga disertai dengan surat pernyataan dari penjaga toko.
Sebelum dilakukan tindakan penutupan, Satpol PP bersama perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi melakukan pertemuan di ruang Camat Purwoharjo.
Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk mengecek perizinannya, salah satunya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
“Karena tidak bisa menunjukkan perizinan dan SIUP MB, toko minol tersebut ditutup oleh petugas,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyebut sebelum ditutup paksa, toko miras itu masih tetap buka.
Padahal, pemiliknya sudah dikirimi surat peringatan untuk tutup hingga tiga kali. “Ini bukan wewenang kami, tapi wilayahnya Satpol PP,” ungkapnya.
Penutupan toko miras oleh petugas gabungan, disambut suka cita oleh masyarakat setempat. S
alah satu tokoh masyarakat, Hamim mengaku berterimakasih kepada Forpimka Purwoharjo dan Satpol PP yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Menurutnya, penutupan toko miras dan minol tersebut tetap harus dilaksanakan, karena tempat atau lokasi jualan daerah i yang tidak di perbolehkan oleh Perda dan Perbup.
“Kalau sampai surat izin dikeluarkan di lokasi yang telah nyata-nyata dilarang oleh Perda dan Perbup, berarti ada yang dilanggar oleh yang mengeluarkan surat izin,” jelasnya.
Desakan penutupan toko minol yang ada di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo itu mencuat setelah warga mengirimkan surat ke Forpimka Purwoharjo pada Jumat (23/8) lalu.
Selanjutnya, Camat Purwoharjo mengirimkan surat teguran pertama terkait pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
Dalam surat itu, pemilik toko miras diminta untuk tidak lagi berjualan minuman beralkohol di lingkungan sekitar Dusun Krajan, Desa Purwoharjo. Surat teguran itu, berdasarkan Perda Nomor 1, tahun 2020, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022, dan laporan dari warga, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Usai surat teguran pertama melayang pada Sabtu (24/8). Camat Purwoharjo kembali melayangkan surat teguran kedua pada Sabtu (30/8).
Namun sayangnya, hingga Senin (9/9) toko penjual minol tersebut bergeming dengan tidak mengindahkan surat teguran kedua. Dianggap bandel, Camat Purwoharjo kembali mengirim surat teguran ketiga pada Kamis (5/9).
“Sampai ada surat teguran ketiga, toko miras masih tetap buka,” cetus Hamim.
Sumber : RadarBanyuwangi.id
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono