TEGAL – Bareskrim Polri menindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Dedy Yon Supriyono, Wali Kota Tegal terpilih pada Pilkada Tegal 2024.
Bareskrim Polri melimpahkan pengananan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Suprianto (45), ke Polda Jateng.
Pelimpahan laporan polisi tersebut tercantum dalam surat dengan Nomor: B/21333/XII/RES.7.4/2024/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, Bareskrim Mabes Polri memerintahkan Polda Jawa Tengah menyidik perkara tersebut secara efektif dan efisien.
“Maka, penyidikan terhadap laporan polisi dimaksud dapat ditindaklanjuti penyidikannya oleh penyidik Polda Jateng” bunyi keterangan yang menyertai pelimpahan tersebut.
Surat pelimpahan kasus ini ditandatangani Karobinopsnal Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol RY Wihastono Yoga Pranoto.
Menanggapi itu, pelapor Suprianto percaya, penyidik Polda Jateng akan menindaklanjuti surat pelimpahan laporan polisi tersebut.
“Dengan hormat, kepada saudara DYS serta para saksi yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, Sabtu (14/12/2024).
Terjadi saat Evaluasi Pilkada
Sebelumnya, Suprianto melaporkan calon wali kota Tegal Dedy Yon atas penganiayaan, ke Bareskrim Polri.
Suprianto yang merupakan ketua tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal Faruq-Ashim, mengaku dipukul Dedy Yon di pelipis dan kepala.
Peristiwa itu terjadi saat dia dan tim melakukan evaluasi Pilkada Kota Tegal di Kafe Kaleng-Kaleng Jalan Sukardi Kelurahan Kemandungan Kota Tegal, Minggu, 1 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itulah, Dedy Yon disebut datangg dan besitegang mulut dengan Suprianto hingga terjadilah penganiayaan.
“Atas kejadian tersebut ,saya melaporkan saudara DYS ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat, 5 Desember 2024,” katanya.
Konferensi pers terduga korban dibubarkan massa
Terduga korban, rencananya hendak menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, di RM Oemah Simbah Tegal, Kamis (12/12/2024), sekira pukul 12.30 WIB.
Suprianto ingin memberikan keterangan kepada pers jika dirinya benar-benar mengalami penganiayaan oleh DYS, dan membeberkan bukti-bukti yang ada.
Namun, hal itu urung terlaksana lantaran massa menggeruduk lokasi konferensi pers dan mendesak acara tersebut dibubarkan.
Massa tersebut sempat mengajak Suprianto mengobrol di lantai dua RM Oemah Simbah Tegal.
Tidak lama setelah itu, anggota Polres Tegal Kota turut hadir untuk memediasi antara Suprianto dan puluhan orang tersebut.
Hingga akhirnya Kapolsek Tegal Timur, Kompol Suratman memberikan solusi agar konferensi pers dibatalkan.
Melalui pesan Whatsapp, Suprianto mengatakan, ia telah melakukan visum pasca-perbuatan tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh DYS.
Visum tersebut dilakukannya di RS Mitra Keluarga Tegal, pada Minggu 1 Desember 2024.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh DYS terhadap saya pada saat itu ada 4 saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.
Suprianto mengatakan, ada juga bukti suara pertengkarannya dengan DYS yang merupakan milik saksi RA.
Bukti tersebut saat ini sudah ada di penyidik Bareskrim Polri
Sementara untuk laporan tindak pidana dugaan penganiayaan tersebut sudah diterima dengan Nomor STTL/436/XII/2024/BARESKRIM.
“Terkait permintaan DYS agar saya minta maaf, itu bisa saja. Tetapi seharusnya DYS yang meminta maaf kepada saya. Jika DYS meminta maaf, maka saya maafkan,” ungkapnya.
Dedy Yon bantah tudingan Supriyono
Terpisah, calon Wali Kota Tegal nomor urut 2 peraih suara terbanyak, Dedy Yon Supriyono membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Suprianto, mantan Ketua Tim Pemenangan Faruq-Ashim.
Ia mengatakan, laporan terhadap dirinya tersebut tentu harus disertai bukti, bisa dari tempat kejadian, saksi, atau visum rumah sakit.
“Ini yang ada di sebelah saya adalah semua orang yang pada malam hari itu ada di tempat kejadian.
Saya meyakini dari mereka semua, tidak ada yang menyaksikan hal itu,” katanya dalam konferensi pers di RM Dapoer Tempo Doeloe Tegal, Rabu (11/12/2024).
Dedy Yon mengatakan, jika penganiayaan itu benar terjadi, maka minimal ada satu saksi dan yang bersangkutan pasti akan melakukan visum di rumah sakit.
Ia pun secara tegas meminta Suprianto harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meminta maaf.
Jika tidak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik.
“Kalau saudara S ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, kita pun akan melaporkan dan melakukan upaya hukum.”
“Itu bisa dianggap laporan palsu atau pencemaran nama baik saya,” jelasnya.
Dedy Yon-Iin terpilih di Pilkada Tegal 2024
Terpisah, sebelumnya KPU Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Bahari Inn Tegal, Senin (2/12/2024).
Pada kesempatan itu, PPK menyampaikan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan.
Dijelaskan pada Pilkada 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tegal berjumlah 212.277 jiwa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 377 titik.
Hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Kota Tegal, pasangan calon nomor urut 1 Andika-Hendi sebanyak 58.477 suara dan nomor urut 2 Luthfi-Yasin sebanyak 78.767 suara.
Total suara yang masuk sebanyak 147.415 suara, rinciannya suara sah sebanyak 137.244 suara dan suara tidak sah sebanyak 10.171 suara.
Sedangkan hasil perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, pasangan calon nomor urut 1 Edy-Satori 32.645 suara, nomor urut 2 Dedy-Iin 64.746 suara, dan nomor urut 3 Faruq-Ashim 42.446 suara.
Total suara yang masuk sebanyak 147.197 suara, rinciannya suara sah 139.837 suara dan suara tidak sah 7.360 suara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Teknis KPU Kota Tegal, Moh Mansyur Syariffudin mengatakan, proses rekapitulasi tingkat kota dinyatakan sudah selesai.
Setelah itu pihaknya akan mengirim formulir D1 hasil kota untuk Pilgub ke provinsi.
Sedangkan untuk penetapan masih menunggu ada atau tidaknya proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan baru bisa kita laksankan jika tidak ada proses sengketa di MK. Penetapan akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan sesuai mekanismenya digelar selesai PHPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, tingkat partisipasi pemilih jika melihat hasil perolehan suara, hampir sama dengan Pilkada sebelumnya.
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 sebanyak 69,34 persen, sedangkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 sebanyak 70 persen.
Jumlah sedikit berkurang karena Pilkada 27 Juni 2018 lalu digelar setelah lebaran dan libur sekolah.
Evaluasinya, edukasi politik ke masyarakat harus lebih di tingkatkan walaupun sudah tidak lagi ada pemilu maupun pemilihan.
“Karena edukasi terbaik adalah edukasi yang secara terus menerus. Sehingga akan lebih mengena, dengan harapan tingkat partisipasi akak terus mengalami kenaikan,” jelasnya.
Sumber : TRIBUNMURIA.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo