BeritaHukrimNasional

Batal Dinikahi, Perempuan Semarang Teror Keluarga Mantan Tunangan di Kendal Pakai Order Fiktif

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Batal Dinikahi, Perempuan Semarang Teror Keluarga Mantan Tunangan di Kendal Pakai Order Fiktif

Share this article
Img 20240129 Wa0009 604626868

Kendal – Inilah motif wanita berinisial NM (22) kirim 400 orderan fiktif ke rumah pria di Kendal, Jawa Tengah.

Adapun motif wanita di Kendal yang mengirimkan 400 orderan fiktif ke rumah pria terkuak.

Ternyata, motif wanita berinisial NM itu lantaran sakit hati dan dendam.

Untuk diketahui, seorang wanita muda berinisial NM nekat kirim orderan fiktif ke rumah seorang pria.

Bukan satu atau dua kali, melainkan ia mengirim sebanyak ratusan orderan fiktif.

Diketahui jika NM mengungkap semua alasan dibalik pengiriman ratusan order fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayyu, Cepirig, Kendal.

NM merasa dendam dan sakit hati pasca dirinya batal dinikahi oleh S.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa keperawannya telah direnggut oleh S.

Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.

Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S, bahkan saat dirinya sedang sakit.

“Saya dendam, karena sakit hati.

Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya.

Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM, dilansir Tribun-medan.com, Senin (29/1/2024).

Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga cepiring.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Mellaui Kompol Edy Sutrisno selaku Wakapolres Kendal, pihaknya mengungkapkan jika pengiriman ratusan order fiktif yang mencapai kurang lebih 400 barang tersebut dilakukan oleh NM sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.

NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.

“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.

Kini Terancam 12 Tahun Penjara

NM, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mengungkapkan motif di balik perbuatannya di depan polisi dan wartawan.

Ia menyatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan order fiktif ke alamat S, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, karena sakit hati.

Pernikahan yang seharusnya dilakukan pada bulan Oktober 2023 dengan S telah dibatalkan olehnya, meskipun mereka sudah bertunangan.

Dalam pernyataannya, NM mengungkapkan rasa dendamnya karena S tidak hanya membatalkan pernikahan, tetapi juga telah melakukan tindakan yang menyakitinya secara emosional.

“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya.

Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM di hadapan polisi dan wartawan.

NM juga menambahkan bahwa ia sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, dan pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam konferensi pers tersebut.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka mulai melakukan perbuatannya pada tanggal 4 September 2023 pukul 12.45 WIB.

Pelaku menggunakan fotokopi KTP korban.

“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.

Edy menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

sumber :  Tribun-Medan.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono