BREAKING

Berita Jateng

Bawa Kabur dan Setubuhi Remaja, Seorang Duda Asal Sleman Ditangkap

bhinnekanusantara.id – Seorang duda asal Sleman dibekuk Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah. Lelaki itu kini telah diamankan petugas lantaran membawa kabur seorang remaja.

Tersangka adalah BAS (39) warga Dusun Dayakan Sanggrahan, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. BAS tega membawa kabur korban yang masih remaja selama sekitar sebulan, bahkan korban disetubuhi hingga berkali-kali.

“Untuk korban masih masih di bawah umur. Tersangka membawa korban dan menyetubuhi korban berkali-kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP R Haryo Seto Liestyawan saat menggelar jumpa pers, Kamis (14/3/2019).

Sebelum membawa lari korban, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi KEPO yang ada pada smartphone. Karena sering mengobrol melalui aplikasi tersebut dan sudah merasa dekat, akhirnya tersangka menjemput korban sepulang sekolah dan diajak ke rumah tersangka.

“Korban dijemput tersangka di sekolahnya kemudian diajak ke rumah tersangka di Sleman hingga akhirnya korban disetubuhi. Setelah itu tersangka berjanji akan menikahi korban,” lanjut Haryo.

Selang beberapa hari, tersangka pun menikahi korban secara siri di depan keluarga tersangka tanpa saksi dan izin dari pihak korban. Setelah itu, selama 24 hari kemudian korban tinggal bersama tersangka sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi.

Petugas yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya. Kini tersangka telah diamankan di Polres Purworejo, sedangkan korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Sleman. Untuk korban sudah kami kembalikan kepada pihak keluarga,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka mengaku sengaja ingin mencari pasangan melalui aplikasi tersebut lantaran dirinya sudah menduda selama lima tahun lantaran ditinggal pergi oleh sang istri. Meski mengetahui korban masih di bawah umur, tapi tersangka tetap nekat melakukan aksi bejatnya karena nafsu dan terlanjur suka dengan korban.

“Sudah lima tahun ditinggal istri. Ya tahu kalau dia (korban) masih sekolah SMP, tapi udah terlanjur seneng ya mau gimana lagi. Sebenarnya saya juga sangat menyesal,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan seragam sekolah korban serta dua buah HP milik tersangka dan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Sumber : Detik.com

Editor : Kiss login by Polda Jateng

Related Posts