Berita

Bawa Paket Sabu 12 Kg, Ibu Rumah Tangga Asal Batam Diciduk Polda Jateng di Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bawa Paket Sabu 12 Kg, Ibu Rumah Tangga Asal Batam Diciduk Polda Jateng di Semarang

Share this article
Sabu 12 Kg Disembunyikan Dalam Kaleng Susu, Polda Jateng Dan

Semarang – Polda Jawa Tengah kembali menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 12 kilogram kiriman dari negara Malaysia.

Barang tersebut disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kaleng susu bubuk.

Atas ungkap kasus ini, satu orang perempuan diamankan dan telah ditetapkan tersangka atas inisial VS, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Perum Buana Central Park, Miniapolis, Kecamatan Batuaji, Kabupaten Batam.

Tersangka ditangkap saat melakukan pengambilan barang di tepi Jalan Kruing,
Srondol Wetan, Banyumanik, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 21.00.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12 kilogram.

“Barang bukti yang kita amankan, makanan, pakaian bekas, kaleng susu kering tempat menyembunyikan narkoba jenis sabu. Ada 12 kaleng, 24 paket dengan total 12 kilogram,” ungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, saat rilis di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024).

Pengungkapan ini diawali setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Mas Semarang bahwa ada sebuah paket yang mencurigakan dari hasil X-ray, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 18.30

Selanjutnya, Polda Jateng berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan mengamankan satu paket kardus yang dibungkus menggunakan plastic warna hitam serta dililit menggunakan plastik wrapping warna bening.

“Ini jaringan internasional, pengiriman barang dari Malaysia ke semarang yang sebetulnya alamat dituju adalah Jakarta tapi singgah di Semarang,” jelasnya.

Selanjutnya, paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh petugas Bea Cukai.

Isi dalam paket tersebut berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan dua kotak kardus warna coklat masing-masing berisikan 12 kaleng bertuliskan Organic All-in-One.

“Isi kaleng tersebut merupakan serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening. Hasil pengetesan positif Narkoba jenis sabu atau metamfetamin,” bebernya.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan dan pengecekan identitas
penerima paket.

Ternyata diketahui, paket dari Malaysia atas nama pengirim Siti. Sedangkan alamat penerima Silla Nur, alamat Jalan Bungur Besar 177a Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat.

“Barang dikirim menggunakan jasa Speed Cargo Logistics dan nantinya akan di lanjutkan dengan pihak J&T Cargo menuju alamat tujuan Jakarta, yang mengirim berinisial R,” bebernya.

Selanjutnya, paket tersebut dilakukan control delivery dikawal kepolisian menuju alamat penerima, Sabtu (7/9/2024).

Selang beberapa hari, barang tersebut kemudian diambil oleh seseorang bernama TW, atas perintah R bernama lengkap Ronal di depan kantor J&T, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 15.20.

“Ternyata itu alamat fiktif. Kemudian, TW dilakukan interogasi, dan menyebut barang tersebut milik R beralamat di Malaysia,” bebernya.

TW juga tidak mengetahui perihal paketan yang ternyata di dalamnya berisi narkoba. R juga sempat menyuruh TW membawa barang tersebut ke sebuah Reddoorz deket Stasiun Karet.

Namun tidak ada yang mengambil dan barang kembali dibawa ke Semarang, Jumat (13/9/2024).

R sempat berkomunikasi dengan TW menanyakan barang tersebut.

Namun dengan arahan petugas, barang tersebut diminta untuk diambil ke Kota Semarang. Hingga akhirnya, datang VS atas suruhan R, dan kemudian dilakukan penangkapan.

“Di Semarang dilakukan pancingan kepada R, sehingga ada VS yang mengambil barang tersebut. Yang bersangkutan tau itu barang narkoba, tapi tidak tau jumlahnya,” pungkasnya.

Sampai sekarang tersangka VS masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan penanganan dan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, VS dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo