Bawa Sabu dan Ineks, Kurir Narkoba Dibekuk Polresta Surakarta
Surakarta - Tim Satuan Narkoba Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial YH (33). Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan paket sabu dan puluhan butir ineks.
Penangkapan YH dilakukan pada hari Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Pajajaran 5, Surakarta, dan di tempat kos yang terletak di Kampung Bonangan, Colomadu, Karanganyar.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, penangkapan ini didasari informasi dari masyarakat mengenai tindak pidana narkotika.
"Perkara tindak pidana narkotika Sabu. 18 paket sabu dengan berat kurang lebih 8,94 gram, dan 22 butir inek warna hijau, serta 10 pil inek warna merah muda," kata AKBP Sigit, Rabu (15/10/2025).
Wakapolresta mengatakan, modus operandi YH adalah sebagai perantara atau kurir dan mendapat upah setelah melakukan pengantaran.
"Terlapor mendapatkan sabu dan ineks dari saudara Dede. Yang mana nantinya terlapor akan mendapatkan upah," ujarnya.
Saat digeledah, lanjut AKBP Sigit, tim Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan tiga butir ineks warna pink yang disimpan di saku celana depan kiri tersangka, beserta sebuah handphone (HP).
Barang bukti lain yang disita meliputi alat hisap sabu (bong), dua buah pipet, satu unit sepeda motor, dan HP merek Vivo.
Tersangka YH saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta sejak Jumat, 10 Oktober 2025. YH disangkakan pasal berlapis, yaitu Primer Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan satu.