Berita

Bawa Sabu di Jalan Lingkar Pati, 3 Pria Diamankan Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bawa Sabu di Jalan Lingkar Pati, 3 Pria Diamankan Polisi

Share this article
Bawa Sabu Di Jalan Lingkar Pati, 3 Pria Diamankan Polisi

PATI – Tiga orang pria diamankan aparat Polresta Pati lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku diantaranya tertangkap basah petugas saat membawa barang haram itu di Jalan Lingkar Lama Pati tepatnya di Desa Baru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Ketiga pria itu diketahui memiliki nama AS alias Jadem (46) warga Desa Gabus, Kecamatan Gabus; AM alias Bulu (35) warga Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, serta SL alias Tuyul warga Desa Winong, Kecamatan Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono mengatakan ungkap kasus itu bermula saat petugas mendapati adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di disepanjang jalur lingkar lama tepatnya di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Petugas yang mendapat informasi segera terjun ke lapangan dan melakukan penyelidikan pada Minggu (19/1).

“Hasilnya ada dua orang dengan gerak -gerik yang dicurigai. Kami apapun segera melakukan pemeriksaan,” terang Kompol Agus, Rabu (22/1).

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu tampak disimpan dalam klip plastik bening yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam.

Dari hasil temuan itu, lanjut Kompol Agus, tim sat narkoba melakukan pengembangan. Hasilnya diketahui sabu yang dimiliki pelaku dipesan dari seorang temannya SL alias Tuyul.

“Sabu itu rencananya akan dipakai berdua. Dibeli dengan harga Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Mendapati informasi itu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

“Dia menyebut memesan narkotika itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kini ketiga tersangka beserta barang buktinya telah diamankan ke Mapolresta Pati.

“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo