Berita

Bawaslu Rembang Imbau Debat Calon Pilkada Bebas dari Bullying dan Pelanggaran

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bawaslu Rembang Imbau Debat Calon Pilkada Bebas dari Bullying dan Pelanggaran

Share this article
Agar Debat Calon Lebih Bermartabat, Bawaslu Rembang Tekankan Larangan Bullying

Rembang – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengingatkan sejumlah hal, supaya debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berlangsung lancar dan tidak menjadi ajang pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid menyampaikan masalah tersebut, Sabtu sore (02/11) ketika fokus group diskusi persiapan debat calon di Pollos Hotel.

Menurutnya, proses debat sudah diatur dalam Peraturan KPU, sehingga bisa menjadi acuan.

“Pertama, jangan sampai pertanyaan keluar dari tema debat,” tuturnya.

Ia kemudian mengusulkan debat pasangan calon dapat memfasilitasi kepentingan aparatur sipil negara (ASN), karena mereka memiliki hak pilih, namun aksesnya dibatasi oleh aturan netralitas.

“Konsepnya seperti apa, kita kembalikan ke KPU. Soalnya beberapa kali kita menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kades dan perangkat desa. Banyak yang berkilah, kita punya hak suara, tapi akses kita dibatasi,” imbuh Nibrosu.

Bahasa Isyarat

Nibrosu Rohid juga berharap jangan sampai debat menjadi bahan bullyan.

“Moderator harus mengingatkan pasangan calon. Kalau misalnya menyebut singkatan, disampaikan kepanjangannya,” ungkapnya.

Selain itu, KPU perlu melakukan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran selama debat berlangsung.

“Caranya koordinasi secara tuntas dengan berbagai pihak. Akses bagi penyandang disabilitas mohon diperhatikan. Kalau disiarkan live, dapat dilengkapi penerjemah bahasa isyarat, ” lanjut Nibrosu.

Termasuk kemungkinan calon tidak bisa hadir dalam kegiatan debat, padahal sesuai ketentuan, calon Bupati dan calon Wakil Bupati wajib hadir, serta tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

“Dipastikan bisa nggak mereka hadir, jangan-jangan ada yang di luar kota sehingga nggak bisa. Padahal sesuai Peraturan KPU, calon wajib hadir,” pungkas pria asal Desa Sedan Kecamatan Sedan ini.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Khoirul Umam menyatakan saran masukan dari Bawaslu akan menjadi perhatian, demi kelancaran debat pasangan calon.

“Ya terima kasih, tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Rembang akan mengadakan debat calon Bupati dan Wakil Bupati, Vivit – Umam (01) dan Harno – Hanies (02), pada hari Selasa 12 November 2024 pukul 19.00 Wib di Hotel Pollos Rembang.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo