Berita

Begal Sadis di Semarang Bacok Remaja Usai Pesta Miras

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Begal Sadis di Semarang Bacok Remaja Usai Pesta Miras

Share this article
Begal Sadis Di Semarang Bacok Remaja Usai Pesta Miras

Semarang – Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan sadis yang membacok korbannya di Simongan, Semarang. Para pelaku ternyata sempat menggelar pesta miras sebelum mencari target secara acak.
Peristiwa pembegalan itu terjadi hari Minggu (9/2) lalu. Saat itu para pelaku yaitu Heru Kurniawan (26), Alif Rahmad (24), dan Riswanda Dani (24) habis pesta minuman keras di daerah Kalipancur.

“Mereka nongkrong dan minum-minuman keras di Kalipancur Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi di kantornya, Jumat (14/2/2025).

“A sudah membawa pisau bergagang kayu,” imbuhnya.

Kemudian Alif membonceng Dani menggunakan motor dan Heru naik sepeda kayuh didorong dari belakang menuju daerah Simongan.

Saat itu di daerah Simongan sekitar pukul 02.30 WIB, mereka melihat korban, M (19) yang berboncengan tiga menggunakan motor. Alif yang sejak awal sudah membawa pisau kemudian berteriak “Kae! (Itu)!” sambil menunjuk korban.

“Saat di TKP, ketiga pelaku berpapasan dengan korban yang berboncengan tiga. Tersangka A kemudian meneriaki korban. Kemudian mereka putar arah dan menuju arah korban,” kata Syahduddi.

Syahduddi menyebut para pelaku mencari korban secara acak. “Mereka itu random cari korbannya,” imbuhnya.

“Pelaku atas nama A membacokkan korban sekali dan ambil handphone korban. Setelah handphone diambil ketiga tersangka berbalik arah dan kabur ke rumah A dan berencana menjual handphone hasil curian. Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di kepala dan kehilangan handphone Samsung,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada 11 Februari 2025 Subnit I Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang dipimpin Oleh Kanit Resmob AKP Ardi Kurniawan membekuk Heru dan Alif di sebuah rumah di Kumudasmoro Semarang Barat pukul 15.30 WIB. Kemudian tersangka Dani ditangkap di kos daerah Sri Widodo.

“Ditangkap lagi satu tersangka inisial M sebagai penadah di Jatisari, Mijen,” katanya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu tersangka inisial M dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan insiden pembegalan terjadi Minggu (9/2) dini hari pukul 02.52 WIB.

“Untuk pelaku tiga orang. Korban dari main PS kemudian pulang ke rumah sambil main handphone, akhirnya diikuti pelaku ini, kemudian dirampas dan dibacok,” kata Andika

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo