Berita

Begini Duduk Perkara Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Sudah Penyelidikan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Begini Duduk Perkara Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Sudah Penyelidikan

Share this article
Ini Duduk Perkara Pemalsuan Piagam Di Ppdb Kota Semarang, Polisi:

SEMARANG – Kasus piagam palsu dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Semarang, Jawa Tengah, kini sudah memasuki tahap penyelidikan.

Diketahui sebelumnya, kecurangan itu berupa pemalsuan piagam kejuaraan marching band internasional yang digelar di Malaysia.

Penggunaan piagam palsu ini dilakukan oleh calon peserta didik (CPD) yang mendaftar jalur prestasi di SMA Negeri 3 Kota Semarang.

Dari temuan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, piagam tersebut semestinya menunjukkan juara 3, tapi legalisir yang diajukan justru mencantumkan juara 1.

Terkait kasus ini pihak kepolisian turut memantau dinamika PPDB.

Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, polisi akan mendalami adanya unsur pemalsuan dokumen yang terjadi selama PPDB. Khususnya 25 piagam yang digunakan CPD di SMAN 3.

“Informasi warga, kita lihat pemberitaan, dari satreskrim saat ini sudah penyelidikan,” kata Andika di Polrestabes Semarang, Jumat (28/6/2024).

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari SMP Negeri di Semarang yang peserta didiknya terlibat kecurangan untuk mendaftar PPDB di SMA Negeri di Kota Semarang.

Pihak pembina dari marching band juga akan dimintai keterangan.

“Pihak sekolah SMP dan instansi terkait. Lihat apakah piagam itu benar dijadikan sebagai acuan ke sekolah favorit. Dari hasil pemeriksaan baru rencanakan nanti siapa saksi yang akan kita periksa. Bisa ke pihak sekolah, pastinya (pembina marching band juga),” jelas Andika.

Pasalnya, dari temuan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, piagam tersebut semestinya menunjukkan juara 3, tapi legalisir yang diajukan justru mencantumkan juara 1.

“Apabila ada dugaan pemalsuan, kita akan dalami dan klarifikasi,” tegas Andhika.

Lantaran belum ada laporan resmi, pihaknya mengimbau warga yang merasa dirugikan dalam proses PPDB di Semarang ini untuk dapat melapor kecurangan ke kepolisian.

“Saran saya apabila ada masyarakat, atau pihak yang dirugikan, bisa melapor ke Polrestabes,” pungkasnya.

sumber: TribunSolo.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono