Bejat, Calon Ayah Tiri di Batang Diduga Cabuli Anak Tunangannya

Bejat, calon ayah tiri di batang diduga cabuli anak tunangannya
Bejat, Calon Ayah Tiri di Batang Diduga Cabuli Anak Tunangannya



BATANG - Seorang perempuan berinisial TR (49), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengalami cobaan berat. Niatnya untuk menikah kandas setelah anak laki-lakinya yang masih berusia 11 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh calon suaminya sendiri.

Pelaku berinisial BH (39), warga Batang, diduga melakukan aksi bejat tersebut pada Juli lalu. Ia akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Batang pada Rabu (8/10/2025) di tempat persembunyiannya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Ia menyebut BH alias Hadi (39) telah menjalin hubungan serius dengan TR dan keduanya berencana menikah, namun peristiwa tersebut membuat rencana itu berantakan.

“Korban RH, anak laki-laki TR berusia 11 tahun, sering menginap di rumah BH yang tinggal sendirian. Pada suatu waktu di bulan Juli, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban,” ungkap AKP Imam, Jumat (10/10).

Dari hasil penyelidikan sementara, BH diduga telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap RH. Aksi itu terjadi ketika korban sedang tertidur.

“Korban tidak berani bercerita karena takut diusir dari rumah pelaku saat malam hari,” tambah Imam.

Beberapa hari kemudian, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Setelah mendengar pengakuan sang anak, TR langsung menghubungi calon suaminya dan membatalkan rencana pernikahan. Ia kemudian membawa RH ke RSUD Kalisari Batang untuk menjalani visum, dan hasil pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pelecehan.

Usai menerima hasil visum, TR melaporkan kejadian itu ke Polres Batang. Saat ini, BH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menduga ada kemungkinan korban lain selain RH.

“Kasus ini sedang kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Kami akan bekerja sama dengan pihak psikolog dan unit PPA untuk menangani korban,” tegas AKP Imam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, TR dan anaknya kini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang serta tenaga psikolog guna membantu pemulihan kondisi psikologis mereka pasca peristiwa traumatis tersebut.

Read more