SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menertibkan belasan baliho bergambarkan bakal calon gubernur Jawa Tengah (Jateng). Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono menjelaskan, sejumlah spanduk itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pemerintah Kota (Pemkot) melarang pemasangan reklame di taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Tiang Listrik, dan sebagainya. Lalu di lingkungan sekolah, sekitar kantor pemerintah dan tempat ibadah juga dilarang.
“Untuk hal semacam itu (reklame melanggar) kami tertibkan atau turunkan dan ada yang sudah diterbitkan dan diturunkan,” kata Didik Anggono saat dikonfirmasi pada Rabu (22/5/2024). Tak hanya itu, banyak keluhan warga soal spaduk yang tak sesuai aturan. Spanduk bakal calon yang diturunkan hingga Rabu (22/5/2024), berjumlah 14 unit. Dengan rincian bergambar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berjumlah 1 unit. Lalu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sudaryono berjumlah 7 unit dan Bupati Kendal Dico Ganinduto berjumlah 6 unit.
Pencopotan tersebut dilakukan di Jalan Bhayangkara, Jalan KH Masykur, Jalan Monginsidi, Jalan Sumpah Pemuda, Jalan Dr Radjiman, Jalan Simpang Jonasan, dan Jalan Sam Ratulangi. Lalu Jalan Simpang Starko, Jalan MT Haryono, Jalan Veteran, Overpass Purwosari, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Adi Sumarmo. Sebagai antisipasi adanya pelanggaran lagi, Didik menjelaskan bahwa pihaknya melakukan patroli rutin.
“Kami tetap melakuka patroli rutin setiap hari. Karena tidak bisa menemukan orang yang memasang tersebut,” ujarnya. “Maka tindakan kami menertibkan, karena memasang pada malam hari, atau kapan pun itu segera akan kami tertibkan,” lanjutnya.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono