Berita

Belum Kapok Dipenjara 3 Kali, Nurhadi Curi Barang Dagangan Rp420 Ribu di Salatiga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Belum Kapok Dipenjara 3 Kali, Nurhadi Curi Barang Dagangan Rp420 Ribu di Salatiga

Share this article
Belum Kapok Dipenjara 3 Kali, Nurhadi Curi Barang Dagangan Rp420

SALATIGA – Seorang pelaku pencurian barang-barang di toko grosir Jalan Jenderal Sudirman, Ledok, Argomulyo, Kota Salatiga ditangkap. Pelaku bernama Nurhadi (34) merupakan bromocorah atau residivis.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani menyatakan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus kejahatan serupa, yakni pencurian.

“Dari pengakuannya, pelaku pernah masuk penjara sebanyak tiga kali, karena dua kali mencuri kotak amal dan satu kali mencuri aki,” ungkap Iptu Henri.

Pelaku Nurhadi merupakan warga Sukamanah, Kaduhejo, Pandeglang, Banten.

Ia diduga bersama tiga orang rekannya mencuri barang-barang dagangan di toko tersebut pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Namun demikian, hanya Nurhadi yang tertangkap petugas pengamanan toko lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa pihak toko curiga lantaran terdapat sejumlah barang dagangan sering hilang.

Dari tayangan CCTV, tampak keempat orang yang dicurigai keluar toko.

Anggota satpam toko berupaya mengejar dan menangkap keempat orang yang diduga pencuri.

“Setelah dikejar, Nurhadi yang tertangkap, namun tiga orang lain kabur.

Setelah tas pelaku digeledah, didapati sejumlah barang bukti yang dibawa ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/5/2024).

Barang bukti curian dari pelaku yakni dua kotak susu, dua botol parfum, satu pasta gigi dengan kerugian toko sebesar sekitar Rp420 ribu.

Nurhadi kini ditahan di Mapolres Salatiga.

“Sedangkan tiga orang terdiri dari dua perempuan dan satu pria kabur, kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” imbuh AKP Arifin Suryani.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Para penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara tersebut dinyatakan P21.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono