LAMANDAU – Pengadilan Negeri Nanga Bulik memulai sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram. Kedua terdakwa tersebut adalah Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), yang mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polres Lamandau. Kedua warga Banjarmasin ini diduga terlibat dalam upaya atau permufakatan jahat untuk melakukan transaksi narkotika Golongan I tanpa hak. Mereka didakwa telah berusaha menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika dalam jumlah besar, yakni lebih dari 1 kilogram dalam bentuk tanaman atau lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.
Jaksa penuntut umum, Muhammad Afif Hidayatulloh, memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa, 7 Mei 2024. Terdakwa Humaidi dihubungi oleh Wahab, yang kini berstatus buron (DPO), melalui nomor telepon asing. Wahab menawarkan pekerjaan kepada Humaidi untuk mengambil sabu di Pontianak dan mengantarkannya ke Banjarmasin dengan imbalan Rp 300 juta.
Terdakwa Humaidi, tergiur dengan tawaran tersebut, segera menerima pekerjaan tersebut dan mengajak Yuliansyah untuk menemaninya dengan imbalan Rp 50 juta. Keduanya kemudian berangkat ke Pontianak dengan menggunakan pesawat. Setibanya di Pontianak, terdakwa Humaidi membeli sebuah sepeda motor Honda PCX bekas sebagai alat transportasi sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Wahab. Jumat, 17 Mei 2024, Wahab kembali menghubungi Humaidi dan memberi tahu bahwa Rp 100 juta telah ditransfer ke rekening Humaidi sebagai uang muka, dengan sisa pembayaran akan diberikan setelah barang berhasil dikirim ke Banjarmasin.
Mereka kemudian diminta menuju Singkawang, di mana terdakwa dihubungi oleh seseorang yang diduga utusan Wahab melalui nomor telepon asing lainnya. Pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 04.00 WIB, terdakwa menerima instruksi bahwa ada sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi KB 1469 CL yang diparkir, lengkap dengan kunci di bawah karpet depan dan sabu yang sudah disimpan di dalam mobil.
Setelah itu, keduanya meninggalkan hotel dan mulai perjalanan menuju Banjarmasin. Terdakwa Humaidi mengendarai mobil Toyota Innova, sementara Yuliansyah mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda PCX. Namun, usaha mereka untuk menyelundupkan sabu dalam jumlah besar tersebut berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau. Pada Sabtu sore, kendaraan mereka dihentikan di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 5, Nanga Bulik, Lamandau, sekitar pukul 17.09 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 33 paket besar sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil, termasuk di dalam speaker, boks bagasi, dasbor, pintu mobil, dan ban serep. Total berat sabu yang ditemukan adalah 33,642.98 gram, di mana sebagian besar telah dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.
Berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, kristal yang ditemukan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika Golongan I. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
sumber: RadarSampit.com
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono