Berita

Beraksi Belasan Kali di Sukoharjo: Polisi Ringkus Kawanan Pencuri asal Wonogiri,

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Beraksi Belasan Kali di Sukoharjo: Polisi Ringkus Kawanan Pencuri asal Wonogiri,

Share this article
Beraksi Di Belasan Tkp, Empat Pencuri Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo

SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap komplotan pencuri yang beraksi diberbagai lokasi di wilayah Kota Makmur. Diamankan empat pelaku, yang semuanya warga Wonogiri. Mereka adalah W, 35; AA, 18; WA, 18; dan AY, 19.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas, Kamis (16/5) menjelaskan, kronologi berawal ketika empat pelaku tersebut beraksi di Musala Al-Amin, Dusun Ngepung, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku mencuri sepeda onthel merk Rubick milik Giyanto, 47 yang sedang melaksanakan salat Isya berjamaah di musala tersebut. Namun belum sempat membawa hasil curiannya, aksinya tersebut digagalkan oleh warga sekitar.

Mendapati kejadian tersebut, korban dan warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebuh lanjut. Selanjutnya setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menangkap empat pelaku pada Senin (6/5).

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa mereka telah melancarkan aksi pencurian tersebut di berbagai lokasi di Kabupaten Sukoharjo. Di antaranya pencurian pompa air di Kecamatan Tawangsari, pencurian pompa air di Dam Colo sebanyak dua kali, serta pencurian pompa air di perumahan wilayah Nguter.

kemudian pencurian pompa air di wilayah Weru, pencurian sepeda onthel di masjid belakang DKR Sukoharjo dan masjid barat Taman Pakujoyo Sukoharjo, serta pencurian sepeda onthel di Bulu.

Tak hanya itu, kawanan ini juga mencuri sepeda onthel di musala kantor Desa Puron, Kecamatan Bulu. Termasuk pencurian sepeda onthel di Masjid Agung Tawangsari, pencurian sepeda onthel di Masjid Kateguhan Tawangsari, serta pencurian angkong di Sukoharjo.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandas Dimas.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono