Berita

Beraksi di Kota Malang, Komplotan Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Beraksi di Kota Malang, Komplotan Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Polisi

Share this article
Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Satu Pelaku Dari Komplotan Curanmor

Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan satu pelaku dari lima anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi secara mobile di berbagai wilayah, termasuk Surabaya dan Malang Raya.

Pelaku berinisial SB (31) kelahiran Ternate dan berdomisili di Kelakahrejo, Kecamatan Tandes, Surabaya ini ditangkap saat beraksi di Kota Malang. SB bersama komplotannya memiliki peran yang terorganisir.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Kompol M Sholeh, Kamis (3/1/2025).

Ia menjelaskan, aksi pencurian ini bermula pada Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 04.30 WIB di Jl Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Korban adalah Tiara yang baru saja tiba di kosnya. Korban melihat dua orang tak dikenal berusaha membawa kabur sepeda motornya. Setelah ditegur, para pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan korban.

“Mereka berbagi tugas, mulai dari mencari sasaran, membaca situasi, hingga mengeksekusi target dan komplotan ini berkomunikasi menggunakan HT (handy talkie) untuk memudahkan koordinasi di lapangan,” kata

“Korban berteriak minta tolong sehingga menarik perhatian warga. Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Lowokwaru yang menerima laporan dari masyarakat terkait aksi curanmor ini langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran bersama warga,” katanya.

SB pun ditangkap di Jl Mertojoyo Selatan sekitar pukul 05.00 WIB bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, dan kendaraan Vespa yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Sementara empat anggota komplotannya berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran,” ujar Kompol Sholeh.

Saat pemeriksaan, SB mengaku baru pertama kali beraksi di Kota Malang. Namun, berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Malang Raya dan Surabaya.

“Modus yang digunakan adalah pelaku mencari kendaraan di lokasi parkir yang minim pengawasan, seperti area tanpa juru parkir. Lokasi hunting mereka selalu berpindah-pindah, mereka memilih kendaraan yang jauh dari pantauan pemiliknya,” ungkap Kompol Sholeh.

“Saat kami lakukan interogasi awal, ditemukan bukti kunci T di tas pinggang SB dan alat-alat pendukung lainnya,” imbuhnya.

SB dan semua barang bukti, saat ini diamankan di Polresta Malanv Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. SB dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti disini dan kami terus memburu anggota komplotan lainnya yang masih buron” tegasnya.

Kompol Sholeh menegaskan bahwa tim Satreskrim akan terus meningkatkan patroli rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan,” tutup Kompol Sholeh.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota