Berani! Kades di Kaliwiro Wonosobo Laporkan Pemerasan oleh Wartawan Palsu
WONOSOBO – Seorang wartawan gadungan berinisial JK ditangkap…
WONOSOBO – Seorang wartawan gadungan berinisial JK ditangkap anggota Satreskrim Polres Wonosobo.
JK dilaporkan melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, JK melakukan aksinya dengan modus mengancam akan mempublikasikan berita negatif di sebuah media cetak tabloid apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat agar berita tersebut tidak dipublikasikan.
“Pelaku memanfaatkan identitasnya sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban.”
“Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan membuat pemberitaan yang merugikan nama baik kepala desa tersebut,” ungkap Kapolres Wonosobo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
Aksi pemerasan ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut.
Kasim mengatakan, JK dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kasim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai profesi jurnalis dan meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa.