Berita

Berantas Judi Online, Polres Sukoharjo Resmikan Tim Khusus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Berantas Judi Online, Polres Sukoharjo Resmikan Tim Khusus

Share this article
Berantas Judi Online, Polres Sukoharjo Resmikan Tim Khusus

SUKOHARJO – Polres Sukoharjo telah mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus untuk mengatasi masalah judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus judi online yang menjadi perhatian publik.

AKP Dimas Bagus Pandoyo, Kasatreskrim Polres Sukoharjo yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan arahan langsung dari pimpinan Polres.

“Pemerintah saat ini sangat fokus dalam pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online. Banyak kasus judi online yang telah menarik perhatian publik,” ujarnya, Jumat (5/7/24).

Tim khusus ini akan bekerja sama dengan cyber crime Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terindikasi mempromosikan situs-situs judi online. Setiap akun yang mempromosikan judi online akan segera dilacak untuk mengidentifikasi pemilik akun dan melakukan tindakan yang diperlukan.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan konkret tentang promosi judi online di Sukoharjo, Kasatreskrim menekankan pentingnya tanggapan cepat terhadap laporan dari masyarakat terkait masalah ini.

“Kami akan selalu siap untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait judi online. Permasalahan judi online ini menjadi perhatian khusus dari Kapolri dan Presiden Jokowi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto, menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online secara bertahap.

Diskominfo Sukoharjo sendiri telah menghadapi kasus dimana beberapa situs milik pemerintah dan lembaga pendidikan disusupi konten judi online, yang kemudian langsung ditindak dengan menurunkan situs tersebut.

“Kalau tidak salah, ada tiga situs milik Pemkab Sukoharjo yang disusupi judi online. Jadi istilahnya nebeng. Kami langsung menurunkan situs, kita take down,” urai dia.

Keputusan Presiden No 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini dengan langkah-langkah tegas, termasuk penutupan jutaan situs judi online.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif perjudian online yang meresahkan ini.

sumber: indonesianpolicenews.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng