Berita

Berantas Knalpot Bising, Kapolsek Sale Sosialisasi Langsung ke Bengkel

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Berantas Knalpot Bising, Kapolsek Sale Sosialisasi Langsung ke Bengkel

Share this article
Kapolsek Sale Bersama Anggota Sosialisasi Larangan Knalpot Bising Ke Bengkel

Rembang – Polda Jateng |Maraknya penggunaan knalpot bising (tidak standar) di lingkungan Masyarakat yang sangat meresahkan Harkamtibmas. Jajaran Polsek Sale menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kecamatan Sale Kabupaten Rembang yaitu Bengkel Sepeda Motor milik saudara Lisin Desa Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Minggu (31/03/2024).

Dalam kegiatan ini Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. turun langsung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bersama anggotanya yaitu Aipda Wiharno dan Bripka Suwawi, dalam kesempatan ini personel Polsek Sale menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. mengatakan, bahwa Polres Rembang saat ini sedang gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Sasaran patrol kali ini yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot yang berada di wilayah Rembang Khususnya Kecamatan Sale. Selain itu, Polres Rembang juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Iptu Mundhi.

Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing. Sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Sudah banyak bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, yang mendapatkan sosialisasi dari jajaran Polres Rembang untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama