BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sesuai pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Dua warga Kecamatan Karanglewas, ISH (29) dan AYS (28), ditangkap di depan warung kelontong di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kamis (25/7/2024), setelah kedapatan menjual nomor togel.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan nomor togel jenis Hongkong di Desa Jipang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ISH dan AYS.
“Kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda, dimana ISH menerima dan mengumpulkan uang hasil pembelian togel dari para pembeli kemudian memasangkan nomor togel melalui online. Sedangkan AYS melayani pembeli togel dengan cara mencatat nomor pasangan para pembeli dan menerima uang pembayaran,” ungkap Kompol Andriansyah.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini meliputi uang tunai sejumlah Rp.18.000, satu buah buku catatan pasangan nomor togel, satu bolpoin, dan satu handphone Samsung Galaxy J6+ warna biru. Saat ini, ISH dan AYS beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam memberantas perjudian di wilayah hukum mereka, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Sumber : www.banyumasekspres.id
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo